Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas menghimbau warga Kabupaten Serang agar menggunakan jalur legal jika ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan bagi para PMI khususnya asal Kabupaten Serang.
Himbauan ini disampaikan Najib Hamas usai melakukan Takziah ke rumah almarhum Siti Muijah di Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebak Wangi pada Kamis, (02/04/2026).
“Saya hadir mewakili Ibu Bupati, kami turut berduka cita atas wafatnya almarhumah. Kita doakan semoga ibadahnya diterima,” ujarnya didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami.
Sekadar diketahui, Siti Muijah meninggal dunia pada 2 Februari namun pihak keluarga mendapat khabar pada 26 Februari dari pihak sponsor Sarikah (agen tenaga kerja) yang diduga sempat menyita alat komunikasi HP almarhum.
Atas kejadian tersebut, Najib Hamas mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak pergi ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pastikan, berangkat melalui jalur yang legal.
“Bila mereka berangkat dengan prosedur itu sudah otomatis tercover perlindungan, kesehatan dan lain-lainnya oleh pihak perusahaan tersebut,” Ucap Najib.
Lebih lanjut menurut Najib, guna mengantisipasi agar tidak terjadi kembali, Najib Hamas mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Disnakertrans untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat berkenan dengan proses untuk menjadi PMI yang sebelumnya TKW.
“Tadi ada usulan dari bu Kadis untuk meningkatkan penyuluhan atau sosialisasi yang melibatkan berbagai unsur, supaya masyarakat mengetahui prosedur untuk bekerja di luar negeri,”terangnya.
Najib Hamas juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan tindakan kepada sponsor nakal atau pihak penyalur tenaga kerja yang non prosedural.
“Nanti akan dikonsulkan dengan Kementerian dan pihak stakeholder terkait secara persuasif, supaya tetap memberikan peluang yang baik kepada masyarakat Kabupaten Serang dan bisa bekerja aman, nyaman di luar negeri,” jelasnya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.
Pemkab Serang merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Siti Muijah tersebut.
“Intinya kami ikut prihatin, saya rasa ini adalah satu hal yang tidak kita harapkan sebetulnya untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Diana menjelaskan, jika Siti Muijah bekerja di Arab Saudi selama satu setengah tahun dan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) namun secara non prosedural.
“Bu Muijah ini adalah PMI non-prosedural tidak melalui prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang 18 2017 tentang penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” Ungkapnya.
[Suprani]
IWO-I KAB. SERANG








