Jakarta ||botvkalimayanews.com||Sekitar 100 massa yang terdiri dari mahasiswa dan milenial yang tergabung dalam Milenial Silampari Institut (MSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (04/05/2026).
Dalam press rilisnya yang diterima media menyebutkan, aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan skandal korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dinilai sarat kejanggalan dan belum ditangani secara serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.
Massa aksi yang terdiri dari para Milenial dan Gen Z yang menyuarahkan perlawanan terhadap kedzoliman, secara lantang menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.
Koordinator Isu Kedaerahan sekaligus Koordinator Aksi, Risky Fajri, dalam orasinya menilai Kajari dianggap gagal menangani kasus tersebut dan mendesak Kejagung RI mencopot dari jabatannya.
“Kami menilai Kajari Lubuklinggau gagal dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengambil alih kasus ini. Kami melihat terlalu banyak kejanggalan yang diduga terjadi dalam perkara ini, mulai dari Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang patut diduga menjadi celah permainan, keberadaan DPO yang diduga menjadi saksi kunci namun belum ditangkap, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berkepentingan lainnya yang belum tersentuh hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, ini diduga kuat bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat.” Ujarnya.
Lebih lanjut, MSI menilai bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan kepentingan yang lebih luas. Dugaan adanya penggelembungan harga APAR hingga Rp 53.750.000 per desa serta potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah.
Dalam aksinya, MSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus APAR Kabupaten Musi Rawas Utara.
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang dinilai gagal menangani kasus tersebut.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
4. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Bupati Musi Rawas Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023 yang diduga bermasalah dan menjadi pintu masuk penyimpangan.
5. Mendesak penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PMD-PPA Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024.
6. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menetapkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat secara keseluruhan dalam penggunaan anggaran Dana Desa pada pengadaan APAR.
7. Mendesak penjelasan terbuka terkait penetapan harga APAR sebesar Rp 53.750.000 per desa.
8. Mendesak penangkapan segera terhadap DPO yang diduga menjadi penghubung dalam kasus ini.
9. Mendesak pengusutan tuntas aliran dana kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar hingga ke aktor intelektual.
MSI menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut apabila Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan. Mereka juga memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan kasus ini.
“Jika hukum terus tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan turun langsung menagih keadilan,” tegas massa aksi dalam penutup orasi. [redaksi]
Sumber : Milenial Silampari Institut [MSI]







