https://botvkalimayanews.com/indeks/

Penegakkan Perda, Pemkot Serang Tak Harus Tunggu Surat Laporan dan Pengaduan

Roni. C.PL : Jangan Menunggu Laporan dan Pengaduan

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Terkait pemberitaan tentang dugaan pelanggaran Perda No. 08 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkot Serang yang dinilai lamban dalam hal menindaklanjutinya.

Hasil konfirmasi botvnews dengan DPMPTSP Kota Serang melalui Kiki Baihaqi, SE dan Ismetullah, ST., MM Jumat, (22/05/2026) menyebutkan, terkait pemberitaan pelanggaran Perda 08 tahun 2020 tersebut akan dianalisa dan ditindaklanjuti jika ada surat laporan atau pengaduan.

“Jika memang spt itu, mgkin perlu disosialisasikan, kalau pemberitaan wartawan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Kota Serang jika wartawan membuat surat laporan pengaduan.” Tanya botvnews kepada Kiki Baihaqi via WA.

“Benar pak,” ujarnya singkat membenarkan.

“Tapi berdasarkan dari pengaduan masyarakat lingkungan sekitar yang berdampak bau tak sadap dan limbahnya, atau  pencemaran limbah.” Tambahnya.

Sementara itu, Ismettullah, ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/05/2026).

Mengungkapkan, terkait pemberitaan yang ada, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, saat ini sedang dilakukan pulbaket dan akan di analisa.

Selanjutnya, pihaknya akan berkordinasi dengan  Satpol PP untuk penindakannya.

Menurutnya,”DPMPTSP Kota Serang hanya menganilisa dan mencek izinnya.

“Kita akan analisa, jika tidak punya izin, tidak mungkin kita sarankan untuk mengurus izinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kiki Baihaqi mengungkapkan, bahwa untuk peternakan walikota melalui Pemerintah kota Serang tidak tidak memberikan izin baru di wilayah kota Serang.

Menyoal tentang apakah penindakan terhadap pelanggar Perda, tidak bisa dilakukan kecuali ada surat laporan pengaduan dari wartawan.

“Padahal dugaan pelanggaran jelas dilakukan, Ismettullah tak banyak berujar.

“Tetap kita lakukan penindakan setelah kita turun dan menganalisanya, kemudian DPMPTSP Kota Serang akan bersurat ke Satpol PP untuk melakukan penindakannya,” bebernya.

Menanggapi hal ini, Roni C.PL tokoh Aktivis Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) saat dimintai tanggapannya, Jumat (22/05/2026).

Roni menyampaikan, Miris kalo demikian adanya pernyataan dari DPMPPTSP kota Serang, jika saat di konfirmasi oleh Media, dengan menyampaikanya seolah adanya dugaan pembiaran,

“Padahal saat ini walikota Serang H. Budi Rustandi sedang gencar-gencarnya menegakan dan menertibkan pelanggar Perda yang ada.

Salah satu Contoh, pedagang liar atau kaki lima saat ini sedang dilakukan penertiban, mereka ditertibkan tanpa ada surat laporan dan pengaduan dari warga.

Menyangkut soal ini, menurutnya aneh, jika ada pemberitaan yang menjadi informasi dari media tentang adanya pelanggaran Perda wartawan disuruh membuat surat laporan atau pengaduan ke DPMPTSP Kota Serang setelah ada baru dilakukan tindaklanjuti,” pungkas Roni.

Roni C. PL menyampaikan, agar Pemkot Serang melalui DPMPTSP Kota Serang tidak harus menunggu surat laporan atau pengaduan baru menindakklanjutinya jika dugaan pelanggaran itu ada.

Sementara itu, ketika di konfirmasi soal ini via WhatsApp, kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, S.Sos., M.Si menyampaikan akan mendiskusikannya kebidangnya. [Red01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *