Serang [Banten]botvkalimayanews|| Penanganan dua laporan pengaduan di Polres Serang kembali menjadi sorotan.
Salah satunya adalah pengaduan dengan Nomor: LAPDU/217/VI/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Selain itu, dalam perkara tersebut sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/95/III/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 16 Maret 2026.
Namun, menurut pihak pelapor, dikabarkan setelah sempat menunjukkan perkembangan pada awal penanganan terutama ketika kasus tersebut ramai menjadi perhatian publik, namun proses penyelidikan kini menjadi pertanyaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah dilaporkan.
Hingga saat ini, pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kabarnya masih berada di luar dan belum ada kepastian hukum yang disampaikan kepada pelapor.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak penganiayaan yang dialami Raden Adison, dengan terduga pelaku Saripan, yang disebut merupakan oknum Wakil Ketua PSP SPN di PT. Nikomas Gemilang.
Kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan.
Pelapor berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dapat melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap proses penanganan perkara di Polres Serang, sehingga seluruh laporan masyarakat dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.








