Basecourse Diduga Tak Merata, Alasan “Inisiatif Pelaksana” dan Papan Proyek di Pohon Jadi Perhatian.
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Pekerjaan pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman di Desa Purwa modadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan perbedaan penggunaan material pada sejumlah titik pekerjaan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, bagian awal jalan yang disebut berada di kawasan rawan banjir diduga tidak menggunakan basecourse (agregat batu pecah/split), sementara di bagian lain, khususnya kawasan permukiman padat, terlihat penggunaan basecourse dan abu batu.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten bersama konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan secara objektif.
Insiatif Pelaksana.
Informasi yang disampaikan kepada awak media menyebutkan, ketika dikonfirmasi saat proses Provisional Hand Over (PHO), pelaksana menyatakan bahwa penggunaan basecourse tersebut merupakan inisiatif pihaknya dengan alasan kasihan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai dasar teknis penggunaan material pada setiap titik pekerjaan.
Kepedulian kepada masyarakat tentu penting, tetapi pelaksanaan proyek pemerintah tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.
Pertanyaan mendasarnya: apakah perbedaan penggunaan material tersebut sesuai perencanaan atau memerlukan evaluasi teknis?
PIP di pohon kelapa.
Selain persoalan material, dokumentasi lapangan memperlihatkan Papan Informasi Proyek (PIP) dipasang pada batang pohon kelapa.
Penempatan ini menjadi perhatian karena papan proyek merupakan sarana transparansi penggunaan anggaran publik yang semestinya dipasang secara layak, aman, dan mudah dibaca.
Dinas Perkim Provinsi Banten perlu mengevaluasi penempatan papan informasi tersebut sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi pekerjaan secara jelas.
Identitas dan Anggaran Proyek.
Berdasarkan papan informasi yang terlihat dalam dokumentasi, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Instansi: Pemerintah Provinsi Banten.
Dinas: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Alamat kantor: Jl. Syech Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Banten.
Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman.
Paket: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan).
Lokasi: RT 005 RW 003 dan RT 021 RW 006, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Nomor kontrak: 600/SPK.0793.UPPSU/DPPerkim-3/2026.
Tanggal kontrak: 22 September 2026.
Pelaksana: CV Putra Kreasi Bangsa.
Nilai kontrak: Rp189.760.000.
Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Diminta Buka Suara.
Dengan nilai kontrak Rp189,76 juta, pekerjaan ini perlu mendapatkan pengawasan yang memadai.
Dinas Perkim Provinsi Banten, konsultan pengawas, dan pelaksana diharapkan memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, ketebalan lapisan dasar, metode pemadatan, serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang tersedia, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan.
Penegasannya: proyek pemerintah tidak cukup hanya terlihat selesai. Kualitas, kepatuhan terhadap spesifikasi, dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama.
Setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang layak dan berkualitas.
(Pran’s. IWO-I)







