Patuh Berlalulintas, dan Lengkapi Surat Kendaraan !
JAKARTA ||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi tersebut menekankan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian.
Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, humanis, serta penegakan hukum melalui kombinasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), tilang manual, dan teguran simpatik
Operasi Patuh 2026 menyasar beberapa pelanggaran pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Antara lain pengendara yang menggunakan handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) saat mengemudi.
Sasaran lainnya adalah pengendara yang melawan arah.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terpantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Selain penggunaan handphone saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm berstandar SNI juga akan ditindak.
Begitu pula pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Polisi turut menyasar pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan yang menerobos jalur busway, serta kendaraan yang parkir di trotoar.
Pelanggaran lainnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan
“Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026,” imbau Korlantas Polri di media sosial.
“Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tambah Korlantas Polri.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam keterangan di Jakarta, mengatakan Operasi Patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Brigjen Pol. Aries Syahbudin seperti dikutip dari Antara.
Kakorlantas juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.
REDAKSI







