Diduga Izinnya Tidak Jelas, Berpotensi Ancam Keselamatan Warga
Cilegon [Banten] botvkalimayanews.com|| Ketua DPD Laskar NKRI Kota Cilegon, Cepi, mendatangi Mapolres Cilegon Kota untuk menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu), Kamis malam (07/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada aktivitas penambangan pasir di kawasan Balgenong, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, yang dikelola CV Sartika Putra Jaya Perkasa.
Cepi berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan itu secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kami minta APH gercep terkait Lapdu tambang pasir di Desa Cigedong, Kecamatan Mancak. Jika terbukti tambang pasir Balgenong CV Sartika Putra Jaya Perkasa melanggar, proses sesuai pelanggarannya,” ucap Cepi seusai menyerahkan laporan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Cepi menilai area tambang itu diduga berjalan tanpa sistem pengamanan yang memadai, termasuk di bagian tebing galian.
“Tambang itu tak ada pengamannya dan itu jelas melanggar aturan, termasuk aturan pasca tambang,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga, khususnya anak-anak dan para pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Cepi juga mengkhawatirkan lubang bekas tambang akan dibiarkan menganga tanpa reklamasi.
“Kalau dibiarkan, nanti kalau sudah habis ditambang, ditinggal begitu saja. Siapa yang bertanggung jawab kalau ada warga yang celaka? Makanya kami laporkan agar APH segera turun,” ujarnya.
Karena itu, Cepi dengan tegas mendesak APH agar menyita seluruh alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut, bila hasil pemeriksaan menunjukkan izinnya bermasalah.
“Cepi minta APH sita semua alat berat untuk negara jika terbukti legalnya abu-abu,” tegasnya.
“Jangan cuma ditegur, kalau terbukti melanggar, sita alat beratnya untuk negara. Supaya tidak ada lagi yang berani main-main dengan aturan tambang,” imbuhnya.
Pengaduan Laskar NKRI ini berpijak pada tiga aturan:
Pertama, UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 96 huruf b dan Pasal 99 jo Permen ESDM No.26 Tahun 2018, yang mengatur kewajiban pemegang IUP menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan kerja dan pengamanan tebing.
Kedua, UU Minerba Pasal 100 ayat (1) dan (2) jo Pasal 161B jo PP No.78 Tahun 2010, yang mewajibkan pemegang IUP melakukan reklamasi dan pasca tambang. Bagi yang mengabaikan, ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Ketiga, KUHAP Pasal 38 dan Pasal 39 jo UU Minerba Pasal 161, yang menyebutkan peralatan yang dipakai untuk tindak pidana pertambangan dapat disita dan dirampas untuk negara.
Laskar NKRI Cilegon meminta Polres Cilegon Kota segera melakukan penyelidikan, mengecek kelengkapan izin, serta turun langsung ke lokasi tambang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak CV Sartika Putra Jaya Perkasa belum berhasil dimintai keterangan.
[Redaksi]







