Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Ribuan buruh dari Provinsi Banten, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Moh. Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025) siang.
Polda Banten menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan aksi tersebut.
Para Buruh yang terdiri dari Federasi SPKEP KSPI, Federasi SPMI, Federasi SPN, KSPSI 1973, Garteks KSBSI, FK3 Indah Kiat, FSBB dan Forum Buruh Cikoja serta Forum Cigora.
“Pengamanan tersebut untuk Polda Banten mengerahkan 1.748 personel gabungan yang terdiri dari Polda Banten, BKO Polres jajaran, Kodim, Dinas Perhubungan dan Satpol PP,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Rabu, (27/08/2025).
Didik menuturkan, pihaknya menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan selama aksi tersebut.
Demo kali ini bertajuk HOSTUM yakni Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah.
Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Perwakilan dari salah buruh dalam orasinya menyampaikan Gerakan kali ini tidak ada hubungannya gerakan tanggal 25 kemarin dengan tuntutan bubarkan MPR-DPR, namun Gerakan buruh di Indonesia tidak hanya memperjuangkan kepentingan pekerja
di sektor formal, tetapi juga menyuarakan kepentingan rakyat secara luas.
Tuntutan buruh mencerminkan problem sistemik yang dihadapi oleh kelas pekerja: ketidakpastian kerja, kebijakan upah rendah, beban pajak yang tidak
adil, lemahnya perlindungan hukum, hingga dampak korupsi dan sistem politik
yang Oligarkis.
Mereka menyampaikan enam tuntutan utama buruh dan rakyat yakni:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM).
– Eksploitasi dan Ketidakamanan Kerja;
– Upah dan Keadilan Distributif;
– Implikasi Makro ekonomi.
2. Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK.
– Hak atas Pekerjaan;
– Satgas PHK sebagai Mekanisme Regulasi Pemerintah;
– Dampak Sosial.
Tuntutan ini secara implisit menyerukan tanggung jawab sosial
perusahaan (Corporate Social Responsibility/ CSR) dan intervensi negara untuk mencegah disrupsi sosial skala besar.
3. Reformasi Pajak Perburuhan.
– Pajak Progresif dan Keadilan Vertikal;
– Penghapusan Pajak Ganda:
– Pesangon;
– THR dan JHT;
– Pajak dan Kesetaraan Gender.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan Tanpa Omnibuslaw.
– Omnibuslaw dan Kedaulatan Rakyat;
– RUU Ketenagakerjaan sebagai Upaya Regulasi Khusus:
5. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi.
– Korupsi dan Kesejahteraan Sosial;
– Perjuangan Kelas.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.
– Sistem Pemilu dan Representasi Politik;
– Demokrasi Substantif:
Menurut mereka, secara keseluruhan, keenam tuntutan buruh ini tidak bisa dipandang secara
parsial.
Mereka membentuk sebuah kesatuan narasi yang kritis terhadap
ketidakadilan ekonomi, sosial, dan politik.
Dari kajian ilmiah, tuntutan ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa permasalahan yang mereka hadapi bersifat struktural dan sistemik, bukan sekadar isu teknis atau kasus per
kasus.
Ini adalah panggilan untuk reformasi menyeluruh yang menyentuh fondasi ekonomi (upah, outsourcing), sosial (jaminan kerja, pajak), dan politik
(legislasi, korupsi, Pemilu) di Indonesia.
“Perwakilan SPN, FSPMI, FSPKEP Afiliasi KSPI dan ASPSB Serang diterima oleh Sekda Provinsi Banten”.
Hasil dari Pertemuan tersebut pertama adalah Pemprov Banten akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Gubernur Banten dan para Pimpinan Federasi
Kemudian kedua, Gubernur Banten akan merumuskan bersama dengan Para Pimpinan Federasi terkait 6 Tuntutan pada Aksi Hostum
Terkahir, Pemprov Banten akan mengeluarkan Surat Rekomendasi pada DPR RI dan pihak terkait berdasarkan hasil rumusan bersama.
Pantauan awak media dilokasi, aksi unjuk rasa berjalan tertib dan lancar, para petugas pengamanan gabungan dari Polda Banten terlihat bersiaga dan berjaga melakukan tugas pengamanan dalam suasana kekeluargaan dengan para peserta unjuk rasa.
[Suprani/ IWO-I Kabser)