Daerah  

ASPSBS Kabupaten Serang Gelar Diskusi Publik

Bahas Drafing Perubahan Peraturan Ketenagakerjaan Serang No 6 Thn 2019.

Serang [Banten] botvbanten.com|| Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh kabupaten Serang Banten Indonesia (ASPSBS) menggelar diskusi publik, disalah satu hotel di Kepandean Kota Serang, Senin (22/07/24).

Diskusi publik yang dilaksanakan selama 2 hari mulai 22 hingga 23 Juli itu bertujuan untuk pembahasan drafing perubahan peraturan ketenagakerjaan Serang no 6 tahun 2019.

Acara dihadiri oleh para peserta dari berbagai unsur serikat pekerja yang masuk dalam pembahasan drafing, dan juga dari unsur asosiasi pengusaha, kepala cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan juga dari kepolisian Resort Serang, Dinas tenaga kerja kabupaten Serang yang hadir sebagai tamu undangan dalam acara pembukaan forum diskusi publik.

Asep Saefullah, SH. MH, selaku ketua presidium dalam sambutan pembukaannya mengajak seluruh unsur yang berhubungan, dengan  harapan untuk merubah melalui usulan pembahasan drafing peraturan daerah kabupaten Serang, melalui gagasan atau ide dan masukan bisa masuk dalam konsep, pembahasan drafing nantinya.

Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan kabupaten Serang, Fahtoni dalam sambutannya menyampaikan juga, bagaimana nantinya pembangunan yang berkelanjutan cuma berbeda dari sumber penganggaran saja, memastikan secara universal Jamsostek Corporide, baik Taspen dan Asabri nantinya kedepan tujuannya untuk bagaimana mengatasi kemiskinan dalam perlindungan ketenagakerjaan.

Begitu juga dalam aplikasi mobile BPJS ketenagakerjaan yang memberikan informasi data yg lebih kongkrit terkait pendataan peserta, dari nomor NIK, dan Ahli waris, sudah terdata untuk menjamin keterbukaan keterkaitan kepesertaan.

Penyampaian Marpel, selaku perwakilan Asosiasi Pengusaha kabupaten Serang, yang berhubungan dengan produk peraturan daerah untuk mencapai tujuan para pekerja, untuk kesejahteraan.

Dukungan diberikan melalui asosiasi pengusaha untuk menjalin hubungan yang baik untuk kepentingan bersama dalam diskusi 2 hari kedepan ungkapnya.

AKP Tatang yang hadir sebagai tamu undangan mewakili Polresta Serang, menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh kabupaten serang.

Dalam melakukan forum diskusi publik karena salah satu bentuk kemajuan, nantinya pemikiran dalam diskusi nanti dapat melahirkan pemikiran brilian dalam menggagas masukan untuk kemajuan buruh kabupaten Serang, pemerintah dan pihak pengusaha dalam diskusi publik yang diselenggarakan untuk menjadi pelopor dan contoh daerah lainnya.

Diana ardianti Utami SH,MM., dalam sambutan selaku kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Serang Banten Indonesia, menyampaikan permohonan maaf mewakili pemerintah daerah, bupati kabupaten Serang, Tatu Chasanah belum bisa hadir, karena ada agenda kegiatan lain.

Namun pemerintahan pusat terkadang ada aturan yang perlu di pelajari, karena perlunya duduk bersama untuk mempelajari tentang UU pusat, guna memahami supaya nantinya dalam forum diskusi menjadi peran bersama dalam mengantisipasi segala hal yang menyangkut tentang jumlah angka pengangguran, pemutusan hubungan kerja.

Harapannya mengajak semua unsur untuk selalu bersama mencari solusi baik melalui diskusi untuk harmonisasi, hubungan  antar lembaga mungkin dalam poin-poin dalam diskusi untuk merubah perda no 6 tahun 2019, dan pasca covid muncul UU Omnibus LAW sehingga PERDA tersebut memang sudah tidak memungkinkan di jalankan dan memang harus ada perubahan, untuk kabupaten Serang berhasil membuat peraturan daerah selanjutnya dalam perubahan yang bisa  disesuaikan dengan dinamikanya, dan bisa menjawab berbagai persoalan dunia industri kedepan nantinya. [Gunawan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250