Bapeda Bungkam Soal Pajak Restoran. GPI Subang Ancam Akan Tempuh Langkah Hukum

Subang [Jabar] botvkalimayanews.com||Seluruh ketua harian Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang pada Selasa 22 Juli 2025 lalu telah beraudensi dengan Komisi II DPRD Subang terkait salah satu Pajak Restoran Sate dan pajak restoran tempat makan lainnya.

Diaudensi tersebut, dihadirkan pihak Bapenda Subang, diwakili oleh Ahmad Septembro selaku Kabid Pendapatan dan Penilaian.

Audensi tersebut atas undangan Komisi II DPRD Subang dengan nomor 400.14.6/450/KOM II/2025, atas surat yang dilayangkan oleh Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang.

Clossing statement dari audensi tersebut, pihak Komisi II DPRD Subang beserta Bapenda Subang akan mengkonfirmasi kepada pihak salah satu restoran, dan akan melakukan pengawasan lebih intens kepada restoran dan tempat makan lainnya, apakah sudah sesuaikah penghasilan dengan data yang dilaporkan.

Namun Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin yang biasa disapa Pidi menyatakan menolak hasil audensi.

“Saat itu, kami menolak hasil audensi dikarenakan Bapenda Subang menjawab bahwasannya data pajak restoran SMS sudah ada di Bapenda Subang. Namun ketika ditanya sudah sesuaikah data pajaknya dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat yang mengatakan bahwa usaha sate yang di brandingnya memiliki penghasilan 150 juta – 200 juta per/ Sabtu – Minggu, berarti perbulan dan pertahunnya mencapai penghasilan miliaran rupiah, tapi Bapenda Subang tidak mampu menjawab apa yang kami pertanyakan” ujar Pidi kepada awak media. Selasa, (29/07/2025).

Pidi pun menambahkan bahwa; “hari ini genap sudah 3X24 Jam hasil audensi tempo lalu, namun GPI Subang belum dikonfirmasi terkait aktifitas tersebut, berarti Bapenda Subang tidak bisa ambil sikap tegas ataupun bisa jadi Bapenda Subang lah yang memainkan data pajak restoran yang ada di Kabupaten Subang, padahal sejatinya hasil pajak itu untuk menopang PAD di kabupaten subang” imbuh pidi.

Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang akan melaporkan tindakan Bapenda Subang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang hingga kini belum bisa berani untuk klarifikasi secara data valid, karena PD GPU Subang menganggap bahwa mempertanyakan data pajak restoran bukanlah hal yang seharusnya dirahasikan karena tidak mengganggu keamanan negara malah yang tidak transparan akan kena sangsi pidana dikarenakan melanggar undang undang nomor 9 tahun 1998 terkait keterbukaan informasi publik. [Ujang Suryana]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250