Beli Skincare dan Rokok, Penerima Bansos Terancam di Cabut Sebagai KPM Bansos

Bupati Gn. Kidul Ajak KPM Bansos Revolusi Mental

Gn.Kidul [DIY] botvkalimayanews.com||Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul, untuk bersama merevolusi mental.

Utamanya bagi para penerima Bantuan Sosial (Bansos), baik berupa beras, PKH, BLT, BPNT, BPJS, atau bantuan lain dari pemerintah untuk tidak bergaya hidup boros. Kamis, (24/07/2025)   melansir RaiderNet.id.

Hal itu dikatakan Bupati Gunungkidul baru-baru ini, melalui akun facebook.com Endah Subekti Kuntariningsih.

Dalam unggahannya, Mbak Endah begitu sapaan akrabnya, mengingatkan bagi warga penerima Bansos, agar tidak membelanjakan uang untuk membeli hal-hal yang tidak penting atau pokok.

“Selama Hidupnya masih di Bantu Negara, Mendapat Beras , mendapat PKH, Mendapat BLT, BPNT, BPJS, atau Bantuan Uang 300 PerbulanTapi suaminya malah merokok menghabiskan uang 300.000 unt beli rokok,” tulis Endah yang diunggah satu hari lalu.

Selain itu, Endah juga mengingatkan, agar penerima bantuan untuk menyesuaikan gaya hidup dengan kemampuan, sehingga penerima bansos tidak selayaknya membeli Skincare yang harganya tentu mahal.

Jika itu terjadi, Endah meminta, lurah, Kader PKH, dan juga Dinas Sosial untuk mempertimbangkan bahkan mencabut bantuan yang selama ini diterimanya.

“Dan Istrinya juga Beli Skin Care, maka saya minta kepada pak Lurah, Kader PKH dan juga Dinas Sosial, untuk mempertimbangkan mencabut bantuannya, melalui musyawarah Dusun, musyawarah kelurahan..,” tegas Endah.

Oleh karenanya, demikian kata Endah, untuk merubah nasib sendiri, tentu harus berani hidup hemat. Sehingga, prihatin dan menabung merupakan jalan terbaik untuk membawa perubahan ekonomi.

“Karena merubah nasibnya sendiri dengan hidup hemat saja tidak mau, prihatin saja tidak mau , menabung untuk membawa perubahan derajatnya saja tidak mau, kenapa kita harus memikirkannya. Yang lebih membutuhkan masih banyak. Mari merevolusi mental Kita bersama-sama. ,” pungkas Endah.

Himbauan tersebut ditanggapi positip Slamet, S.Pd., M.M. Mantan Anggota DPRD DIY tersebut mengatakan, sering menemukan kenyataan dilapangan, bahwa penerima KPM berusia produktif tapi bergaya sok kaya dan sok modis.

Namun demikian, dikatakan Slamet, hal itu tentu akan membuat pro dan kontra dikalangan Masyarakat.

“Iya untuk bahan diskusi emak-emak yang merasa keberatan, karena budaya merokok suaminya sudah lama sebelum ada program Bansos, dan mereka terbiasa “thingwe” (rokok linthing sendiri/Red) beli rokok hanya sesekali. Tapi sebenarnya saya setuju dengan bupati bagi KPM yang berusia produktif tapi bergaya sok kaya dan sok modis,” kata Slamet, Rabu (23/07/25).

Terpisah, Ketua Bamuskal Piyaman mengatakan, bahwa pernyataan bupati merupakan himbauan edukatif untuk Masyarakat.

Agar, menurutnya, kelompok mayarakat pemanfaat Bansos dapat menggunakannya dengan mungkin sesuai dengan peruntukannya.

Lebih jauh, Intan Manggala yang juga berprofesi sebagai Advokat, mengatakan bahwa sesuai regulasi yang ada, kriteria penerima Bansos umumnya adalah masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI.

Selanjutnya, warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

“Selain itu, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” ucap Intan, Kamis (24/07/25) sore di kediamannya.

Penerima bantuan yang tetap menjadi prioritas adalah, demikian dijelaskan Intan,:
1. Balita dan anak sekolah dari keluarga yang kurang mampu;
2. Ibu hamil atau menyusui;
3. Lansia di atas 60 tahun yang tidak; memiliki penghasilan;
4. Penyandang disabilitas berat;
5. Keluarga dengan penghasilan jauh di bawah UMP/ UMK.

“Sementara, seleksi penerima manfaat tersebut harus melalui musdus, dan muskal/ muskalsus. Dengan demikian kriteria penerima bantuan sama sekali tidak mensyaratkan keluarga tidak perokok,” kata
Intan.
Jika Bupati ingin menambahkan kriteria tambahan, Intan berujar, baik itu melalui Peraturan Bupati (Perbub) atau kebijakan tertentu, dikhawatirkan akan memicu reaksi dari masyarakat.

“Kami selaku Bamuskal sebagai penyelenggara muskal/ muskalsus akan mendapat protes dari para dukuh dan warga,” terangnya.

Perlu kita ketahui, dikatakannya, Konstitusi kita mengamanatkan “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara dan menjadi tanggungjawab negara”. Demikian ungkap Intan Manggala.
[Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250