https://botvkalimayanews.com/indeks/

Buntut Kasus Penjambretan. Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman 

Jamin Netralitas Pemeriksaan.

“Penonaktifan ini bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan penjatuhan sanksi” 

Jakarta || Botvkalimayanews.com||Kepolisian Republik Indonesia memutuskan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, guna menjaga netralitas dan objektivitas dalam proses pemeriksaan lanjutan atas polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas.

Melansir jurnallugas.com, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara dan tidak berkaitan dengan penjatuhan sanksi.

Menurutnya, kebijakan tersebut murni untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif.

“Penempatan sementara ini dimaksudkan agar pemeriksaan lanjutan berjalan netral dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/01/2026).

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.

Dalam hasil audit sementara, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.

Kondisi ini dinilai memicu kegaduhan publik dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hasil sementara ADTT kemudian dipaparkan dalam gelar internal pada 30 Januari 2026.

Dari forum tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.

Prosesi sertijab direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta dan berlangsung pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025.

Seorang pria bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Namun, pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak bangunan, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Dalam proses awal penanganan perkara, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seiring berjalannya waktu, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

Pendekatan ini ditempuh untuk menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada pemulihan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi internal guna menjaga integritas institusi serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum dan harapan masyarakat. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *