Caleg DPR RI PAN, M.Rizal, dilaporkan Masyarakat ke Bawaslu Provinsi Banten

Tangerang [Banten] BOTVbanten.com||Masyarakat mengadukan M Rizal atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu, menginisiasi pencopotan C hasil salinan  yang ada di kelurahan Kutabumi saat sidang Perselisihan adminstrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah diputuskan oleh Bawaslu. Masyarakat menduga dan mengkaji terjadi pelanggaran berat dan “kerjasama antara penyelenggara & peserta” dalam persidangan tersebut dimana M. Rizal menghadirkan saksi PPS aktif tanpa izin.

M Rizal juga diduga  mengiming-imingi PPS untuk dapat mencopot C hasil salinan di kelurahan sebagai barang bukti yang dibawa dalam persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor register nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

Padahal menurut pelapor, Dheden Pratama berdasarkan peraturan yang berlaku C hasil salinan tidak boleh diberikan kepada siapapun dan  hal tersebut jelas melanggar aturan apalagi Peserta pemilu yang sedang bersengketa.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 68, KPPS dilarang memberikan formulir: B. Model C.HASIL SALINAN-DPR;  Kepada siapapun dan/atau pihak manapun, kecuali kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (10), yaitu saksi, pengawas TPS, PPK dan PPS,” Ujar Deden.

Selain itu pelapor juga mengutip Undang-Undang  Nomor 7 tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum Ketentuan Pidana Pemilihan Umum yang terdapat dalam Pasal 391 dan 508.

“Saya menyaksikan di YouTube persidangan Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh M Rizal. saya mencermati adanya kerancuan di mana PPS Kutabumi yang menjadi saksi ketika itu membawa C hasil salinan aseli yang semestinya tidak boleh dicopot dan ini tergolong tindak pidana pemilu” ujarnya.

Jika berdasarkan Pasal 508 UU Pemilu akan diberikan sanksi tegas kepada setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam laporan ini juga, pelapor melaporkan Ketua PPS Kutabumi karena sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar fakta-fakta persidangan itulah. Saya sebagai warga negara perlu mengkritisi sekaligus melaporkan kepada Bawaslu. Harapan saya, dugaan ini bisa dibuktikan oleh pihak yang berewenang. Bawaslu bersama Sentra Penegak Hukum Pemilu (Gakkumdu) wajib memproses sesuai Peraturan & UU yang berlaku.

“Negara kita adalah negara hukum. Pesta demokrasi sebagai momentum politik sudah ada aturan berlaku yang harus diikuti. Jangan sampai karena keinginan berkuasa maka segala cara dilakukan dengan melanggar aturan” tutupnya. [Imat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250