“Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama-nama institusi”
JAKARTA|| BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi Pers di
Gedung Dewan Pers Jakarta, Selasa (05/08/2025).
Muhammad Jazuli mengatakan, Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.
Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri yang akan di tertibkan.
Pasalnya, penggunaan nama yang menyerupai lembaga negara, terkhusus lembaga penegak hukum berpotensi digunakan untuk mengintimidasi masyarakat.
“Kalau KPK punya media, berarti memang betul-betul underbouw dari institusi itu. Demikian pula jika Polri punya TV sendiri, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Namun, media yang dimaksud Dewan Pers yakni media yang tidak memiliki afiliasi dengan institusi negara, tetapi mencatut nama-nama lembaga resmi untuk memberi kesan seolah-olah mereka adalah bagian dari institusi tersebut.
“Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama-nama institusi itu. Kami minta untuk mengubah nama mereka agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Jazuli.
Salah satu bentuk tindakan yang diambil Dewan Pers adalah pencabutan verifikasi media dan sertifikasi wartawan dari media tersebut.
Ia menuturkan bahwa penggunaan nama-nama yang menyerupai lembaga negara itu berimplikasi berbahaya di masyarakat. Sebab, masyarakat akan mengira media tersebut berasosiasi dengan lembaga negara yang namanya diserupai.
“Ambigu nantinya. Kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” tuturnya.
“Kebanyakan yang kami temukan, itu kontennya rata-rata bernada intimidatif. Nah itu yang kami lakukan penertiban,” tandasnya. [Aps]