Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Proyek pembangunan jalan poros desa, Tembok Penahan Tanah (TPT) di kampung, Nyodor Kidul, RT/RW. 006/003 Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, provinsi Banten, menuai sorotan publik dari berbagai kalangan aktivis Banten meski masyarakat menyambut baik dalam pembangunan tersebut.
Pasalnya, pelaksanaannya dinilai tidak transparan dan kurangnya Pengawasan, sehingga menimbulkan adaan dugaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Aktivis Banten, AN menyampaikan dengan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut yang dinilai lemah dalam pengawasan. Ia menyebut Kegiatan (TPK) Desa, pada Suka yang seharusnya bertugas mendampingi dan mengawasi jalannya pekerjaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat pada umumnya.
“Proyek ini ditunggu dan dinanti masyarakat, namun sangat disayangkan, pengawasannya yang minim seolah-olah mengabaikan begitu saja, sehingga ini membuka peluang suatu penyimpangan, dan akan berdampak terjadinya indikasi korupsi,” ujarnya, sabtu (26/04/2025).
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Ismar selaku pejabat sementara (Pjs) merespon cepat menunjukan langsung ke seseorang bernama Agung.
“Ke Agung saja pa, selaku TPK di lapangan dalam kegiatan tersebut kalau engga nanti ketemu aja pa kopdar di lokasi,” ucapnya.
Di tempat terpisah, awak media botvkalimayanews.com mencoba mengkonfirmasi melalui telpon dan chat WA Agung yang disebut-sebut TPK Desa Pada Suka untuk menggali lebih dalam lagi. Agung minta untuk ngobrol di darat
“Lebih Baik Ngobrol di darat saja kang, biar enak sambil ngopi. Soalnya kalau di hp kurang begitu jelas, nanti kita ketemu saja dilokasi,” singkatnya mengakhiri telfon.
Menurut AN, hasil investigasi di lapangan telah menemukan beberapa kejanggalan pada hasil pekerjaan TPT yang baru saja dilaksanakan beberapa hari yang lalu sudah menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemasangan batu, terlihat tidak digali main tancap dan pasangannya saja bahkan saat di ukur terlihat tidak sesuai dengan standar yang ada di papan anggaran. Kondisi tanah sangat labil, dugaan kuat adanya indikasi korupsi ‘mengurangi kubikasi’.
“kuat dugaan tidak sesuai RAB, kedalaman dan ketinggian, seharusnya sesuai dengan standar, jika dikurangi, berarti ada upaya untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Pemantauan Proyek, An
Aktivis Banten menyatakan akan terus mengawal proyek tersebut sampai selesai jika ditemukan pelanggaran hukum yang nyata, mereka siap menempuh jalur hukum.
“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kegiatan ini,” tambah AN.
AN menegaskan, publik telah menunggu ketegasan pihak berwenang agar lebih baik lagi dalam menanggapi persoalan ini, dia menilai, ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak dan wajib mengetahui, dan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas internal pemerintah daerah bertindak cepat dan tegas terhadap temuan ini, demi menjaga integritas pengelolaan dana publik yang sudah digelontorkan oleh KEMENKEU RI. [Asnen]