Keberadaan TKA Jadi Sorotan
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Dua orang karyawan PT Gunung Mulia Steel (GMS), Sutriadi dan Dion Farkum Hartono, resmi menunjuk Kantor Hukum Law Firm ER & Partners sebagai kuasa hukum untuk menangani permasalahan ketenagakerjaan yang mereka alami.
Keduanya diduga menjadi korban pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) setelah berupaya mendirikan serikat baru di perusahaan tersebut.
Kronologi Penonaktifan dan Dugaan Intimidasi.
Permasalahan bermula ketika Sutriadi dan Dion berinisiatif membentuk serikat pekerja pada akhir tahun 2025.
Sejak tanggal 5 November 2025, keduanya mendadak di-nonaktifkan (off) dari pekerjaan.
Hingga saat ini, status mereka tidak kunjung diperjelas, bahkan BPJS Ketenagakerjaan milik mereka kedapatan telah dinonaktifkan secara sepihak oleh perusahaan pada bulan Januari 2026 ini.
Dalam keterangannya, pihak pekerja mengaku sempat dipanggil oleh perwakilan manajemen perusahaan bernama Yayan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga dipaksa untuk mengundurkan diri, namun keduanya menolak dengan tegas.
“Bahkan sempat terlontar ucapan intimidatif dari pihak manajemen yang menyatakan, ‘Mau kamu saya gantung terus sampai berapa tahun?’.
Ini jelas bentuk tekanan psikis terhadap pekerja,” ujar Moh. Asnawi, S.H., salah satu tim kuasa hukum dari Law Firm ER & Partners.
Persoalan internal dan keterlibatan pihak lain.
Ironisnya, upaya pembentukan serikat ini awalnya didorong oleh Ketua Serikat Mandiri yang sudah ada di PT GMS, yakni Saiful Bahri.
Namun, setelah timbul gejolak dan tekanan dari manajemen, Saiful Bahri diduga lepas tangan dan tidak memberikan pembelaan terhadap rekan-rekan pengurus serikat baru yang kini mulai goyah akibat tekanan perusahaan.
Kasus ini juga membuka tabir dugaan pelanggaran lain di lingkungan pabrik, PT GMS yang berada di Kp. Cimiung RT/RW. 004/002 kecamatan Ciruas kabupaten Serang Banten ini menjadi sorotan atas dugaan adanya pelanggaran K3 dan Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Berdasarkan informasi yang diterima narasumber, sebelum terjadinya konflik dilaporkan banyak dugaan pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terkesan dibiarkan oleh dinas terkait.
Tak cuma itu, terdapat laporan mengenai keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga tidak memenuhi syarat.
Langkah Hukum ke Depan, Sutriadi dan Dion menegaskan komitmen mereka untuk menuntut hak-hak sesuai aturan hukum yang berlaku jika memang perusahaan bermaksud melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Mereka bertekad tidak akan mundur meskipun menyadari adanya potensi bujuk rayu materiil dari manajemen, berkaca pada kasus rekan mereka terdahulu yang bernama Bagas.
Law Firm ER & Partners dalam waktu dekat akan segera; mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Gunung Mulia Steel (GMS).
Melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran K3 dan hak normatif pekerja.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para pekerja,” tutup Moh. Asnawi, S.H. [Wahyu]








