Bulukumba [Sulsel] botvkalimayanews.com|| Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi tidak terpuji dua orang wanita asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diduga memelesetkan ayat suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung (live) di platform Facebook.
Melansia laman simpulindonesia.com, aksi yang diwarnai candaan tersebut memicu kecaman publik dan berujung pada pemanggilan oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (25/02/2026), bertepatan dengan suasana Ramadan. Dalam rekaman video yang beredar, kedua pelaku yang diketahui berinisial IR dan II tampak berinteraksi di depan kamera. Salah satu pelaku membacakan potongan ayat suci, sementara rekannya memberikan artian dalam bahasa daerah secara asal sembari tertawa terbahak-bahak.
“Saya menerima pesan dari warga berupa tangkapan layar dan tautan video tersebut. Setelah saya cek, tindakan mereka sudah masuk kategori penistaan agama,” ujar Ikhwan saat memberikan keterangan, Kamis (26/02/2026).
Langkah Hukum dan Koordinasi Polisi
Merespons keresahan warga, Majelis Dai Muda segera berkoordinasi dengan Polres Bulukumba. Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua pelaku yang merupakan warga Dusun Mattoanging, Desa Balang Loe, Kecamatan Ujung Loe, akhirnya mendatangi kantor polisi pada Kamis dini hari didampingi oleh kepala desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua wanita tersebut untuk menghindari potensi konflik di masyarakat.
“Kami telah mempertemukan kedua pelaku dengan tokoh agama yang mengadukan hal ini. Kami berkoordinasi dengan Polsek Ujung Loe untuk menghadirkan mereka di Mapolres guna klarifikasi lebih lanjut,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Dalam pertemuan di Mapolres Bulukumba, Ikhwan Bahar memberikan nasihat agama serta penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan teologis dari perbuatan mereka. Merujuk pada Surah At-Taubah ayat 65-66, Ikhwan menegaskan bahwa mempermainkan ayat suci adalah pelanggaran serius dalam Islam.
Meskipun kedua pelaku telah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Ikhwan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukum kepada pihak berwajib.
“Mereka sudah meminta maaf, namun untuk persoalan hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang lebih memahami delik hukumnya,” pungkas Ikhwan.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku dan memantau situasi kondusif di wilayah Kabupaten Bulukumba. (red)








