APH Diminta Ambil Tindakan Tegas
Medan [Sumut] botvbanten.com|| Permasalahan lahan Ex HGU PTPN II kembali bakal memanas.
Aparat Penegak Hukum akan selangkah mengambil tindakan tegas yang membuat warga penggarap lahan Ex HGU PTPN II bakal Ketar-ketir.
Pasalnya, pemerintah akan melakukan penyelamatan aset yang dirongrong mafia tanah. Ulah oknum mafia tanah yang melakukan azas manfaat berpotensi merugikan negara, melawan hukum dan memperkaya diri.
Hal ini sampaikan Albert Nainggolan SH melalui siaran pers yang diterima awak media belum lama ini.
“Seharusnya Aparat Penegak Hukum mempersempit ruang gerak para mafia tanah diatas lahan Ex HGU PTPN II. Ditambah persoalan semakin meruncing terjadi jual beli namun penguasaan fisik dan yuridis atau alas hak tanah yang tak jarang tumpang tindih,” tegasnya.
“Kita sangat prihatin kepada warga yang menguasai fisik dan memiliki alas hak tanah dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi sering diatas fisik dikuasai dan diusahai orang lain. Sebenarnya ini adalah sumber masalah besar jika tidak segera diambil tindakan tegas,” katanya lagi.
Apa dan dari mana penyebabnya, katanya dengan tegasnya lagi. Bahkan siapa pun mereka yang menggarap atau menguasai bahkan diatas lahan sudah didirikan bangunan yang diduga menggunakan surat asli tapi palsu alias aspal bisa kena pidana.
Maka mereka bisa diproses secara hukum karena telah menguasai dan mengusahai tanah Ex HGU PTPN II secara tidak sah. Serta sudah melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
Munculnya dokumen diatas lahan dimaksud tidak sesuai dengan matriks dan peta lokasi dari luas lahan Ex HGU 5.873,06 ha. Bahkan lebih parahnya lagi, beredar juga surat keterangan tanah atau SKT yang ditandatangani pejabat yang sudah lama meninggal dunia.
Tidak cukup sampai disini, para investor malah ikut berperan ingin membangun usaha. Padahal diujung cerita mereka para penjual dan pembeli tidak jarang saling lapor dan saling gugat hingga ke pengadilan.
“Hemat saya, mereka penggarap harus bisa membuktikan legalitas yang sah untuk diuji keabsahan bila terbukti itu aspal maka disitulah delik pidana mereka. Kita berkeyakinan besar, diduga surat-surat hasil rekayasa atau manipulasi,” ungkapnya.
“Warga penggarap lahan Ex HGU PTPN II bisa kena pidana karena menggunakan surat tanah palsu. Itu saja yang menjadi pegangan penyidik untuk mendalami dan menelusuri dalang intelektual
Yang anehnya lagi, PTPN II sudah melakukan sosialisasi tentang tanah Ex HGU PTPN II agar segera mendaftarkan sesuai dengan ketentuan. Namun himbauan perusahaan tidak diindahkan.
“Sosialisasi ini tentu untuk mendaftar nominatif yang sesungguhnya menguntungkan mereka bagi warga yang mengklaim memiliki tanah. Sedangkan mereka penggarap yang tidak mau mendaftarkan nominatif diduga memiliki surat palsu. Maka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan surat yang mereka miliki,” ungkapnya.
Sementara itu, Regional Head PTPN I saat akan di konfirmasi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Albert Nainggolan SH belum bisa terhubung. [JON/KRO/RD/tim)