Ada Apa Dengan PLN?
Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Sejumlah kabel jaringan WiFi di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang terpasang di tiang listrik milik PLN.
Selain dinilai mengganggu estetika, pemasangan kabel jaringan internet di tiang listrik milik PT. PLN (Persero) tersebut didugan kuat ‘tanpa izin’.
Pantauan di lapangan, Senin (23/03/2026) menunjukkan kondisi kabel yang tidak beraturan melilit satu sama lain bersilangan di area tiang, bahkan sebagian bergelantungan hingga mengganggu ruang jalan.
Kondisi ini menimbulkan beragam kecaman dari berbagai kalangan salah satunya dari pegiat sosial,
Carim, menyebut bahwa fenomena ini dianggap mengganggu dan berpotensi membahayakan terutama bagi pengguna jalan.
“Provider Pengusaha wifi Jangan hanya berfikir keuntungan saja, pemasangan tanpa izin di negara hukum dapat dianggap sebagai tindakan ilegal, pemasangan kabel wifi tanpa SOP yang jelas sangat membahayakan apalagi banyak kabel yang terjuntai di beberapa titik,” tegasnya.
Dilain pihak, pada saat dilakukan konfirmasi terhadap salah satu petugas PLN pihaknya menyatakan bahwa tidak ada catatan izin untuk pemasangan kabel maupun kerjasama dengan pihak yang mengelola layanan Mereka mengaku resah karena kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses perawatan dan pemeliharaan jaringan listrik, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya korsleting listrik dan kecelakaan yang membahayakan masyarakat.
Ketentuan internal PT PLN (Persero) terkait pemanfaatan infrastruktur milik BUMN yang nota bene milik negara mewajibkan kerjasama resmi bagi pihak ketiga yang ingin menggunakan tiang listrik milik PLN.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengingat pemasangan kabel yang mengganggu jalur jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat setempat mendesak aparat terkait mulai dari dinas komunikasi, kepolisian, hingga pihak PLN sendiri untuk segera melakukan pengecekan mendalam dan penertiban yang tegas terhadap ke-empat layanan provider WiFi tersebut.
Mereka (Pegiat sosial/red) menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk terhadap perusahaan milik negara terlebih mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan. [Agung]








