“Tutup dan cabut Aplikator Ojol yang lakukan pungli dan tidak penuhi tuntutan masyarakat”
Jakarta||botvkalimayanews.com||Sinyalemen berbagai kasus menyangkut permasalahan Aneka Dunia Transportasi melalui Aplikasi Ojol baik motor maupun mobil ini sepertinya sudah menjadi layaknya penyakit kambuh berkepanjangan selama ini.
Jalan pamungkas mengatasi menetralisir ini adalah Presiden RI Prabowo Subianto harus turun tangan memerintahkan pembantunya, yakni menteri yang membidangi transportasi agar mencari solusi mengatasi baik melalui rapat dengan Komisi membidangi transportasi maupun mengundang pakar yang membidangi ini.
Demikian disampaikan Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom dalam press releasenya, yang diterima, Rabu (10/09/2025).
Sangat miris, selama beberapa tahun kasus perkasus semakin membengkak, yang terjadi merugikan para pelaksana pekerja ojek motor dan mobil, karena didalam jasa pekerjaan pemotongan tiap mendapatkan order ada pungli atau pemotongan yang tidak resmi.
Prof. DR. KH. Nasomal SH, MH memperhatikan ragam kasus di masyarakat yang terjadi begitu banyak kerugian di tanggung Driver dan Costumer.
Sering kali aksi demo di lakukan oleh Masyarakat yang bekerja menggunakan jasa aplikasi perusahaan Ojol yang ada di Indonesia melakukan banyak tuntutan yang tidak terpenuhi.
Aduan Masyarakat agar diperkuat dasar hukumnya tidak tercapai karena adanya kepentingan sekelompok pengusaha.
Mengapa para pekerja yang menggunakan Aplikasi Ojol harus mengalami kerugian dan tekanan berat dengan hak suaranya meminta perlindungan dari Negara Indonesia bisa tidak terpenuhi
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal menilai nasib dari Ojol tidak membaik akibat Menteri Perhubungan (Menhub) RI bersama DPR tidak Pro pada Masyarakat yang bekerja sebagai Ojol.
Tuntutan yang seharusnya di penuhi dan jangan ada lagi main mata merugikan masyarakat para pekerja Ojol :
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online segera dibuat;
2. Potongan aplikator maksimal 10 persen:
3. Regulasi tarif antar barang dan makanan;
4. Audit investigatif potongan 5 persen yang diambil aplikator;
5. Menghapus program yang merugikan driver seperti Aceng, slot, multi order, dan member;
6. Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dinilai pro aplikator dan menggantinya dengan Menhub yang pro rakyat/ojol;
7. Mendesak Kapolri mengusut tuntas jatuhnya dua korban jiwa dari kalangan ojol saat kericuhan pada 28 Agustus 2025;
8. Memberikan bonus kepada DRIVER mendapatkan THR;
9. Memberikan santunan kepada OJOL yang meninggal dunia saat bekerja dan memberikan bantuan biaya perawatan pengobatan bagi Ojol yang mengalami musibah kecelakaan serta bantuan hukum.
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal SH, MH sebagai pakar ilmu hukum menilai selama beberapa tahun ini para pekerja Ojol haknya tidak didapatkan, dan terjebak oleh permainan peraturan yang tidak PRO kepada Masyarakat yang bekerja sebagai Ojol.
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal meminta Presiden RI dan Negara Indonesia menutup dan mencabut semua perusahaan Aplikasi Ojol yang melakukan pungli dan tidak memenuhi tuntutan Masyarakat.
Masih banyak perusahaan besar yang bisa mematuhi peraturan resmi dari Pemerintah Indonesia dan bekerja sama dengan baik.
Juga mematuhi permintaan Masyarakat pekerja di aplikasi OJOL.
Penulis : Prof DR KH Sutan Nasomal.
Pakar Hukum Pidana Internasiomal, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal KompiiĀ dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWa PLUS.
[Redaksi]