https://botvkalimayanews.com/indeks/

Ditetapkan jadi tersangka, anggota DPRD tak kunjung ditahan..?!

 

Bekasi||Jabar||botvkalimayanews.com||Oknum anggota DPRD kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun (34) tampaknya masih masih bisa terus menikmati tidur nyenyaknya.

Dirinya yang telah ditetapkan tersangka itu tak kunjung di tahan. Sesuai surat nomor S.Tap/312/XII/1.24/2024/Retro Bekasi pada tanggal 16 Desember 2024, Jiovanno telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 29 jo 45B UU no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no. 11 tahun 2008.

Dari Pres rillis Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI yang diterima botvkalimayanews.com menyebutkan, setelah ditetapkan tersangka pada 16 Desember 2024 lalu, Jiovanni Nahampun tak kunjung ditahan oleh Satreskrim Polres Bekasi.

Apakah karena berstatus “Anggota DPRD” sehingga membuat Polres canggung untuk menahannya.

_”equality before the law”_, seharusnya semua sama dimata hukum.

Terkait hal ini, Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Bekasi, Ade Hamzah (Ade Gentong/red); Angkat bicara.

Dirinya mempertanyakan status tersangkanya, namun mengapa tidak juga dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini yang kami ketahui tersangka, namun kenapa masih belum ditahan,” ungkap Ade Gentong heran.

“Kami sempat merilis pemberitaan setelah saudara Jiovanno ditetapkan tersangka, namun yang terjadi malah yang bersangkutan melayangkan surat somasi ke beberapa media” imbuhnya.

Kabarnya Jiovanno sempat membuat kisruh, dengan surat somasinya melalui kuasa hukum, atas rilisan pemberitaan yang menyangkut namanya.

Salah satu media yang disomasi, lensafakta.com, pada salah satu point, dari somasi tersebut adalah, menuntut hak koreksi dan hak jawab dari yang bersangkutan, padahal kita ketahui, Hak Koreksi dan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnastik (KEJ), pasal 11 diberikan kepada subjek atau objek yang informasinya masih Ambigu atau diperlukan konfirmasi. Sedangkan Jiovanno; sudah ditetapkan status sebagai tersangka, melalui surat keputusan Polres Kabupaten Bekasi.” Tegasnya.

Ade Gentong menyesalkan sikap Jiovanno Nahampun sebagai Anggota Dewan terhormat, namun terkesan tidak terhormat.

“Ironis, sebagai seorang anggota DPRD yang “katanya” sebagai wakil rakyat justru menunjukkan sikap tidak terpuji, melakukan pengancaman kepada rakyat melalui media elektronik (ITE),” ujarnya.

“Apakah ini potret seorang anggota dewan yang terhormat sebagai wakil rakyat, atau justru karena statusnya itu telah merubah sikap sang dewan terhormat arogan, mengintimidasi rakyatnya, bahkan Pers?. Tandasnya Miris.
[Sap]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *