“Sebelum anda buat pernyataan, sebagai Wakil Walikota Serang belajar dulu tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008”
Tangerang || botvkalimayanews.com||Video Pernyataan Wakil Walikota, Nur Agis Aulia, S. Sos yang dinilai membuat sensasi viral, dan menggoyang ruang publik di Indonesia.
Pernyataan tersebut seakan wartawan dan LSM Abal-Abal, sehingga membuat para jurnalis seluruh Indonesia geram. Rabu, (11/06/2025).
Didalam Video tersebut Agis memberikan tips cara mengatasi ‘wartawan bodrex’ dan jangan takut karena saat diminta wawancara, wartawan harus menunjukan kartu A, B dan C .
Kabid perencanaan SDM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Ir. Edi Supriadi, yang biasa dipanggil bang Edi uban dengan geram dan menilai pernyataan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia tersebut mengesankan upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Selasa, (10/06/2025).
“Kami akan terus mempertanyakan statement Nur Agis Aulia dengan lantang menyebutkan didepan para guru dan kepala sekolah, ‘wartawan dan LSM Bodrex’ seakan tidak suka terhadap jurnalis dan LSM, hal ini akan menjadi bumerang bagi Republik Indonesia,” tegasnya
“Sebelum anda membuat pernyataan tersebut, seharusnya anda Bapak Wakil Walikota Serang belajar terlebih dahulu tentang Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana semua warga negara termasuk wartawan memiliki Hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggungjawab,” tegas Edi.
“Kalau benar kenapa kalian takut, justru dalam wawancara tersebut bisa menjadi suatu klarifikasi terkait isu, dan bisa juga sebagai edukasi untuk masyarakat. Apalagi yang anda sebutkan wartawan harus menunjukan Kartu A,B dan C, anda pikir merk batu baterai ABC, bicara yang jelas dalam video agar tidak menuai konflik, lalu kalau masyarakat biasa harus menunjukan kartu apa? Kalau mereka mau bertanya,” tambahnya.
Edi Uban menegaskan, sebagai publik figur di pemerintahan seharusnya memberikan contoh yang baik dan ucapkan kata-kata yang tegas dan bisa dimengerti serta dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat.
“Jangan membuat sensasi agar viral di sosial media, dan janganlah mencari sensasi, tetapi berkreasi mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.” Tegasnya lagi.
Masih kata Edy Uban, menurutnya sebagai Wakil Walikota jangan malah sibuk mengkotak-kotakan insan Pers.
“Kami ini profesi wartawan yang memiliki tugas pokok sebagai Sosial kontrol bukan penjual toko obat yang jual bodrex, atau mungkin anda yang takut nanti makan obat bodrex karena kepusingan, binggung kehabisan kata-kata dalam menanggapi pertanyaan dari wartawan terkait isu-isu yang beredar di seputaran pemerintah, khususnya di Pemerintahan Kota Serang,” ujarnya.
Edi Uban mengungkapkan, terutama setiap Tahun Ajaran Baru dalam penerimaan siswa baru, ada saja terdengar isu miring seperti Kuota titipan, beli kursi dan jalur belakang.
“Apakah itu yang di takutkan ? Sehingga wartawan seperti di kriminalisasi. Kami Organisasi Pers DPP IWO Indonesia mengecam keras dan mengingatkan Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, S. Sos jangan membuat pernyataan yang tidak etis seperti menyebarkan kebencian terhadap insan Pers.
Karena Pentingnya memperkuat ruang demokrasi dan kebebasan Pers sebagai pilar dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.” Tutupnya. [Suprani]
Editor : Agung
IWO-I Kab. Serang