https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Dugaan Korupsi Dana Desa. Kades dan Dua Perangkat Desa Ditahan Kejari

Negara di Rugikan Ratusan Juta Rupiah

“Harus Jadi Pelajaran bagi Kepala Desa Lain”

Dompu [NTB] botvkalimayanews.com|| Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, untuk Tahun Anggaran (TA) 2020–2022.

Ke tiganya adalah Kepala Desa Jambu Kecamatan Pajo, Muhtar (55), Kepala Urusan (Kaur) Ilyas (60) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Fuad (35). Selasa, (14/10/2025).

Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan desa secara tidak transparan dan merugikan negara sebesar Rp878 juta.

Profil Tersangka dan Peran dalam Pengelolaan Dana Desa

Muhtar menjabat sebagai Kepala Desa Jambu dan penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa pada periode tersebut.

Fuad merupakan Sekretaris Desa sejak Juli 2023 dan berperan sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan.

Sedangkan Ilyas menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Jambu sejak 2014 hingga 2024 dan bertugas sebagai penata usaha keuangan.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bukti dan Audit Kerugian Negara.

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu guna mengumpulkan bukti tambahan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp878 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, menegaskan bahwa kasus ini bukan kali pertama melibatkan kepala desa dan perangkatnya.

Ia menyayangkan minimnya efek jera, terutama karena adanya praktik kerjasama tidak sehat antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Laporan pertanggungjawaban disusun dengan mudah, bahkan kepada masyarakat pun gampang dijelaskan. Ini harus jadi pelajaran bagi semua kepala desa,” tegas Burhanuddin.

Kasus korupsi Dana Desa Jambu menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Dompu dan wilayah lainnya. [Ag/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *