Dugaan Korupsi, Kejati Tahan KCP PT. Bank Sumut

Langkah antisipasi tidak melarikan diri dan menghilangkan BB

Medan [Sumut] botvkalimayanews.com|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam penyaluran kredit perumahan di PT Bank Sumut.

Setelah melalui tahap penyidikan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung melakukan penahanan, Selasa (19/08/2025).

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA, seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai sales mobil di Toyota Delta Mas dan berperan sebagai debitur.

Sebelumnya, JCS telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 12 Agustus 2025.

Kini giliran HA yang resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025.

“Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penuntutan bisa segera dipercepat menuju persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar M. Husairi, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, dilansir dari laman BeritaTrend.id.

Modus Korupsi Kredit KPR Bank Sumut
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Sumut.

Tersangka JCS diduga mengatur nilai agunan secara tidak wajar bersama HA. Mereka diduga melakukan mark up agunan, pemalsuan data kredit, hingga penyimpangan prosedur pemberian KPR.
Padahal aturan jelas sudah tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera.

Namun, tersangka tetap memuluskan pengajuan KPR dengan melanggar prosedur hingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Kasus tersebut berawal dari Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013.

Kini keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat, Kejati Sumut memastikan kasus ini segera disidangkan untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi dalam penyaluran kredit perumahan tersebut. [Aps]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250