https://botvkalimayanews.com/indeks/
Hukum  

Dugaan Malpraktik dan Bunga Mencekik. Koperasi Parodana M di Somasi Kantor Hukum

Mengklaim "Anjuran" Diskoumperindag

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kantor Hukum Law Firm ER & Partners resmi melayangkan somasi terakhir kepada Koperasi Parodana M.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak koperasi bungkam dan tidak menunjukkan itikad baik atas somasi sebelumnya terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan masyarakat kecil.

Dari Bunga Tinggi Hingga Penahanan Ijazah.

Kuasa hukum dari Law Firm ER & Partners, Moh. Asnawi, S.H., mengungkapkan bahwa Koperasi Parodana M diduga kuat telah melanggar batas kewajaran dan regulasi perundang-undangan. Beberapa poin krusial yang menjadi dasar tuntutan.

Menurut mereka, penahanan dokumen pribadi nasabah mulai dari Ijazah, Buku Nikah, Akta Kelahiran, Buku Tabungan, Kartu ATM, hingga KTP oleh pihak koperasi dinilai ilegal.

Selain itu, suku bunga “Rentenir” koperasi menerapkan bunga sebesar 2,5%, yang dinilai jauh di atas ketentuan undang-undang perkoperasian dan perbankan.

Prosedur Janggal. Koperasi memberikan pinjaman kepada “anggota dadakan”, padahal secara regulasi, koperasi seharusnya hanya melayani anggota aktif.

“Masyarakat menyerahkan dokumen berharga tersebut karena terpaksa oleh himpitan ekonomi. Ini adal1ah bentuk eksploitasi terhadap masyarakat lemah,” ujar Moh. Asnawi, S.H. Rabu, (11/02/2026).

Dugaan mencatut nama Dinas Koperasi, Alamat masih misterius tak hanya mengejutkan, seorang oknum berinisial (D) dari pihak Parodana M sempat mengklaim bahwa tindakan menahan ijazah tersebut adalah “anjuran” dari

Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak Dinas Koperasi justru balik menanyakan alamat kantor koperasi tersebut kepada awak media yang mengindikasikan adanya ketidakjelasan operasional atau minimnya pengawasan terhadap lembaga ini.

Desakan Tegas kepada Dinas Koperasi Kabupaten Serang, Law Firm ER & Partners menuntut Dinas Koperasi Kabupaten Serang untuk segera bangun dari “tidurnya” dan bertindak tegas.

Tidak adanya tindakan nyata hingga saat ini dianggap sebagai pembiaran terhadap praktik yang menyengsarakan rakyat.

Somasi secara resmi akan ditembuskan kepada; Polres Kabupaten Serang, Polda Banten, Kejaksaan Negeri.

“Jika sampai batas waktu somasi terakhir ini tetap tidak ada respon atau penyelesaian, kami tidak akan ragu. Laporan polisi akan segera kami buat. Kami pastikan kasus ini sampai ke meja hijau demi keadilan para korban,” tegas Moh. Asnawi, S.H.

[Wahyu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *