https://botvkalimayanews.com/indeks/
GAKKUM  

Dugaan Pelecehan Salat oleh Komika Pandji Pragiwaksono.

Polda Banten Periksa Pelapor

“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat”

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten memeriksa Supriatna, warga Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terkait laporannya terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas dugaan pelecehan ibadah salat.

Kuasa hukum Supriatna, Rahmatullah, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Sudah diperiksa kemarin. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB,” ujar Rahmatullah, Rabu (11/02/2026), dilansir dari laman radarbanten.co.id.

Ia menjelaskan, penyelidik mengajukan sekitar belasan pertanyaan kepada kliennya.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan yang dibuat pada Sabtu malam, 24 Januari 2026 lalu.

Menurut Rahmatullah, kliennya merasa tersinggung dengan materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan Pandji. Ia menilai terdapat pernyataan yang dianggap melecehkan ibadah salat.

“Kami melaporkan Pandji atas sangkaan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram dan cuplikan tayangan di platform Netflix.

“Salah satu bagian materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat salat tidak bolong,” katanya.

Rahmatullah menilai ungkapan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.

“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” kata Sekretaris Advokat Pembela Islam (API) Banten itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan penyelidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.

“Yang dipanggil para pihak terkait,” ujarnya.

Maruli menambahkan, laporan tersebut mengacu pada Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut mengatur perbuatan menyebarkan pernyataan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi,” jelasnya. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *