Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Praktik dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan data pribadi karyawan kembali mencuat.
Dugaan pencatutan nama karyawan di kawasan industri Nikomas Gemilang yang terjadi dialami oleh seorang karyawan berinisial HD, yang bekerja di divisi PI-PCM.
HD disebut-sebut menjadi korban oknum Serikat Pekerja KSPN. Nama korban tercatat sebagai anggota serikat tanpa pernah merasa menandatangani formulir keanggotaan, yang berujung pada pemotongan iuran gaji secara sepihak.
Kronologi Kejadian disebutkan, Korban (HD) mulai bekerja di PT Nikomas Gemilang pada 3 Juni 2024, namun, saat menerima slip gaji di akhir tahun 2024, dirinya terkejut mendapati adanya potongan gajinya untuk iuran serikat pekerja KSPN.
HD menegaskan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah mengisi apalagi menandatangani dan menyetujui formulir pendaftaran anggota serikat mana pun.
Kuat dugaan, oknum di internal KSPN telah memalsukan tanda tangan korban guna memenuhi kuota anggota atau kepentingan iuran (Check-Off Dystem).
Respon Buruk Sekretariat KSPN.
Sebagai bentuk itikad baik, HD telah berulang kali mendatangi Sekretariat KSPN untuk meminta klarifikasi dan penyelesaian masalah ini. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang transparan, pihak KSPN justru tidak memberikan respon yang baik dan terkesan mengabaikan keluhan HD.
“Saya sudah beberapa kali datang ke sekretariat mereka untuk menanyakan kenapa ada potongan iuran, padahal saya tidak pernah mendaftar. Tapi sampai hari ini, tidak ada respon yang baik dari pihak KSPN. Ini menyangkut data pribadi saya dan hak atas upah saya,” ungkap HD dalam keterangannya.
Tempuh Jalur Hukum.
Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk tujuan penarikan iuran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Jika dalam waktu dekat pihak KSPN tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian dan membersihkan nama HD dari keanggotaan ilegal, HD mengancam akan segera menunjuk Kuasa Hukumnya untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
“Ini bukan sekadar soal nominal potongan, tapi soal integritas data pribadi dan tindakan melawan hukum (pemalsuan). Saya tidak akan tinggal diam jika masalah ini terus dibiarkan,” tegasnya.
Terkait hal ini, Dinas terkait dan APH diminta untuk segera bertindak tegas, terhadap oknum serikat KSPN yang terlibat dengan dugaan pemalsuan data dan dokumen karyawan.
[Acit/Asnen]







