“Kita akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik”
Jakarta||botvkalimayanews.com||Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan adanya perintah dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution kepada anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya wartawan soal peran dari Bobby Nasution dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Tentu (bakal dalami perintah dari Bobby Nasution), jadi kan tadi ada dua hal kita melihat alur perintahnya, sama aliran dananya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, (24/07/2025).
Pasalnya, sebelum adanya aliran uang, pasti ada perintah terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Nah alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi. Pasti perintahnya dulu awalnya, memerintahkan gini-gini, baru ke eksekusi, setelah eksekusi baru uangnya dibagikan. Jadi kita sedang menyusuri alur perintahnya, di mana uang itu juga merupakan bukti yang proper atas perintah-perintah tersebut,” jelasnya.
Asep meyakini, tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut yang merupakan orang dekat Bobby tidak hanya sendiri.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa. Kalaupun misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kita juga tidak akan berhenti sampai di sana, kita akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain. Termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik kita,” pungkas dia.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan 5 dari 7 orang yang terjaring OTT pada Kamis 26 Juni 2025 ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Kegiatan OTT itu terkait dengan beberapa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Proyek di Dinas PUPR Pemprov Sumut, yakni preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar; preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, dan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sedangkan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sebesar Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkaranya, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di rumah pribadi Topan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai Rp2,8 miliar, dan 2 senjata api. [Aps]