“Kita profesional, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua kita buka, 8ni bentuk keseriusan kami, silakan publik percayakan”
Jakarta||botvkalimayanews.com||Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap secara rinci asal-usul dugaan suap dan pemerasan yang menjerat sejumlah jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan korban seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh dua terdakwa dan satu saksi dalam perkara ITE, dengan total uang tunai sebesar Rp941 juta.
“Dalam konteks tertangkap tangan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp941 juta,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025), dilansir dari laman Timurnews.id.
Asal Suap: Terdakwa dan Saksi Kasus ITE
Anang menjelaskan, salah satu pihak yang terlibat sebagai pemberi suap adalah WNA asal Korea Selatan berinisial CL, yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ITE.
Selain itu, terdapat WNI berinisial TA sebagai terdakwa lainnya, serta seorang saksi berinisial IL.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk jaksa dan pihak swasta.
KPK kemudian menyerahkan para pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 Desember 2025, untuk penanganan lebih lanjut.
Tiga Tersangka dari OTT KPK.
Dari hasil OTT tersebut, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. Redy Zulkarnain (RZ), sebagai Kepala Subbagian Data dan Informasi Kriminalitas dan Teknologi Informasi (Kasubag Daskrimti) Kejati Banten;
2. DF, sebagai pengacara;
3. MS, sebagai penerjemah atau ahli bahasa.
“Memang benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, salah satunya melibatkan oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang.
Diketahui, jaksa yang ditangkap KPK di Banten tersebut adalah Redy Zulkarnain, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten.
Dua Jaksa Lebih Dulu Jadi Tersangka.
Anang menambahkan, sebelum OTT KPK dilakukan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah lebih dahulu memulai penyidikan perkara ini.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Kejagung telah menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka, yakni: HMK, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan RV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Dengan demikian, total terdapat lima orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan tersebut.
Seluruh tersangka ditahan.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Anang menegaskan, dugaan pemerasan ini berkaitan langsung dengan penanganan perkara ITE di Pengadilan Negeri Tangerang, di mana Jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.
“Ini terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan terdakwa. Dalam penanganannya, jaksa diduga tidak profesional dan melakukan pemerasan,” ungkap Anang.
KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyerahan para pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.
Anang menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Kita profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua kita buka. Ini bentuk keseriusan kami, silakan publik percayakan,” pungkasnya. [Agung]
PUSPENKUM KEJAGUNG RI








