https://botvkalimayanews.com/indeks/

Empat Advokat Dicoret dari Keanggotaan PERADI

Pelaksanaan kewenangan organisasi dalam menegakkan disiplin anggota sesuai AD/PRT PERADI

Jakarta||botvkalimayanews.com||Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) secara resmi mencoret empat anggota dari daftar keanggotaan organisasi berdasarkan Keputusan DPN PERADI Nomor: 2244/DPN-PERADI/II/2026 tentang Pencabutan Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Pencoretan dari Keanggotaan serta Daftar Buku Advokat PERADI.

Dalam rilis yang diterima Sabtu, (14/02/2026) menyebutkan, langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan organisasi dalam menegakkan disiplin anggota sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT) PERADI.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama Muhamad Daud Berueh, S.H., selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Dalam pemberitahuan resmi tersebut

PERADI menyampaikan bahwa pencoretan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi dalam menjaga tertib administrasi dan kepatuhan anggota terhadap ketentuan organisasi.

Pelaksanaan Kewenangan PERADI Berdasarkan AD/PRT.

Empat anggota yang dicoret dari keanggotaan PERADI yakni adalah :

1. Alam P. Simamora, S.H., M.H. (Nomor Induk Advokat: 08.10085);

2. Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Nomor Induk Advokat: 96.10282);

3. Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. (Nomor Induk Advokat: 03.10011) dan;

4. H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., M.H. (Nomor Induk Advokat: 02.12567).

Pencoretan ini merupakan implementasi kewenangan organisasi advokat dalam mengelola administrasi keanggotaan, termasuk penertiban data anggota dan pembaruan daftar buku advokat.

DPN PERADI menegaskan bahwa setiap anggota memiliki kewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai dasar tata kelola organisasi.

Penegakan disiplin organisasi dipandang sebagai bagian penting dari tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel.

Melalui mekanisme yang diatur dalam AD/PRT, organisasi memastikan bahwa setiap keputusan administratif dilakukan secara tertib dan memiliki dasar hukum organisasi yang jelas.

Pemberitahuan Resmi kepada Lembaga Negara.

Sebagai bagian dari transparansi organisasi, pemberitahuan mengenai pencoretan keanggotaan tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi, serta Menteri Hukum Republik Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya keselarasan data keanggotaan advokat dalam sistem peradilan dan administrasi hukum nasional.

Koordinasi dengan lembaga negara juga menjadi bentuk tanggung jawab PERADI dalam menjaga akurasi informasi keanggotaan advokat, sekaligus memberikan kepastian bagi para pemangku kepentingan di lingkungan peradilan.

Komitmen PERADI terhadap Tata Kelola Organisasi.

Melalui keputusan ini, DPN PERADI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang berbasis pada Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

Disiplin organisasi dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga tertib administrasi dan keberlanjutan kelembagaan profesi advokat.

DPN PERADI juga mengimbau seluruh anggota untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan organisasi sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif dalam membangun organisasi advokat yang solid dan profesional. [AG]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *