Pandeglang [Banten] botvkalimayanews.com|| Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banten Raya (ABR) menggeruduk Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Rabu (07/01/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersifat fiktif, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Hingga kini, LPJ Desa Ciandur disebut belum diselesaikan secara transparan sejak Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, ABR juga mengungkap dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Ciandur Tahun 2023 yang tidak tepat sasaran.
Berdasarkan temuan mereka, penerima BLT justru diduga berasal dari unsur perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan istri kepala desa.
Kondisi tersebut dinilai mencederai tujuan BLT sebagai bantuan bagi masyarakat kurang mampu dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).
Koordinator Audiensi ABR, Solihin, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Inspektorat Kabupaten Pandeglang yang dinilai belum memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan yang disampaikan.
Ia menilai Inspektorat terkesan mengabaikan laporan tersebut, meskipun permasalahan LPJ Desa Ciandur telah berlarut-larut sejak 2023 hingga saat ini.
“Kami sangat kecewa. Inspektorat tidak memberikan solusi atas apa yang kami sampaikan, padahal persoalan ini sudah jelas dan berlangsung cukup lama. LPJ Desa Ciandur hingga kini belum diselesaikan dengan baik,” Ucap Solihin.
Lebih lanjut menurut Solihin persoalan ini menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari keuangan negara.
Namun hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi terbuka maupun hasil pemeriksaan resmi yang dapat diakses oleh publik.
Padahal, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa, Tandasnya.
Senada dengan itu, Ahmad Daerobi menyampaikan bahwa isu yang berkembang terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Ciandur bukanlah tudingan tanpa dasar, melainkan bentuk kepedulian dan kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang bersikap tegas dan menangani persoalan ini secara serius, profesional, dan bertanggung jawab, dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, serta berbasis data dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan yang setengah-setengah justru akan memperpanjang persoalan di Desa Ciandur serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ABR berharap Inspektorat tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lanjut ditegaskan bahwa aksi dan tuntutan ini bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa agar benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, ABR mendorong agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari agen perubahan dan kontrol sosial di Kabupaten Pandeglang, Aliansi Banten Raya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bahkan, dalam waktu dekat ABR berencana melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, baik Polres Pandeglang maupun Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Ini komitmen kami untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik,” tutupnya.
[Suprani/ IWO-I]








