https://botvkalimayanews.com/indeks/

Jenderal Listyo Cs Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannnya 10 Tahun

JAKARTA ||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Bareskrim Polri tegas menyatakan telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam.

Ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.

“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep.

Ketiganya sudah ditahan dan sampai malam ini terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

Bisa dipastikan daftar tersangka bakal bertambah karena ada sejumlah perwira lain yang juga sedang menjalani pemeriksaan.

Polri juga akan mengembangkan kasus itu hingga mengetahui untuk apa penyadapan itu dilakukan.

Bisa jadi kasus ini juga terkait kepentingan politik kelompok tertentu mengingat selama ini Jenderal Listyo aktif terlibat membantu kegiatan politik Joko Widodo.

Namun sejauh ini belum ada informasi keterkaitan Jokowi dalam kasus ini. Pengembangan kasus masih berjalan.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Safrudin membenarkan adanya penangkapan para jenderal itu.

Para tersangka itu adalah Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan pejabat widyaswara Polri Irjen Eka Hadi Santoso.

Sementara beberapa perwira lain masih dalam pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka terhadap tiga tersangka sementara satu orang lagi masih pemeriksaan saksi, para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur, terhadap nomor presiden dan pejabat lainnya.

Mereka melakukan aksi penyadapan itu sejak 2025 dan 2026,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Semua penyadapan itu dilakukan secara ilegal tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Polri sudah mendapatkan sejumlah bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan itu.

Terhadap para tersangka, Polri telah melakukan penahanan.

Terungkapnya kasus penyadapan ini membuat lingkungan istana sangat terkejut.

Bahkan Presiden Prabowo sampai  membatalkan rencana kunjungannya ke daerah pada Rabu 4 November.

Padahal semestinya Prabowo dijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).

Rencananya presiden akan  meresmikan 1.403 lokasi listrik pedesaan dan 15 pembangkit listrik energi terbarukan di 36 provinsi yang semula berlangsung di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Polman. Namun kegiatan itu terpaksa dijadwalkan ulang. *red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *