“Perjuangan dr. Lita Gading dkk membuahkan hasil!”
Pada 16 Maret 2026 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan UU 12/1980 inkonstitusional bersyarat.
DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk membuat aturan baru, jika tidak, seluruh ketentuan pensiun DPR otomatis batal.
Sebuah putusan bersejarah diucapkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi. MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta pensiunnya inkonstitusional bersyarat .
Artinya, aturan yang telah berusia 46 tahun ini harus segera diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun.
Jika tidak, seluruh ketentuan di dalamnya akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen .
Putusan perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Senin, (16/03/2026).
Gugatan diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang merasa keberatan sebagai wajib pajak.
Mereka menilai uang rakyat tidak sepantasnya digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup pejabat yang hanya bekerja selama lima tahun .
Apa Arti “Inkonstitusional Bersyarat”?
Istilah ini mungkin sedikit asing. Sederhananya, MK memberi “masa tenggang” dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang baru yang lebih adil dan sesuai dengan UUD 1945.
Selama masa transisi ini, aturan lama tetap berlaku. Namun jika dalam dua tahun tidak ada UU baru, maka seluruh ketentuan pensiun pejabat negara otomatis batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, MK dengan tegas menyatakan:
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Siapa yang Menggugat?
dr. Lita Gading seorang psikolog bersama Syamsul Jahidin (mahasiswa sekaligus advokat) tercatat sebagai pemohon awal dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan ke MK pada 30 September 2025 .
Dalam sidang perbaikan permohonan pada 23 Oktober 2025, jumlah pemohon bertambah dari semula 2 orang menjadi 9 orang.
Mereka juga melampirkan petisi dengan dukungan 88.834 tanda tangan masyarakat Indonesia yang mendukung penghapusan manfaat pensiun anggota DPR .
Dalam permohonannya, mereka juga meminta agar pembayaran pensiun untuk janda/duda hanya diberikan selama masa jabatan yang bersangkutan, tidak seumur hidup.
Mereka menilai sebagai pembayar pajak, mereka dirugikan karena dana negara digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup yang tidak proporsional.
Putusan MK ini menjadi preseden penting bahwa tidak ada privilese yang kebal hukum.
Uang pensiun seumur hidup yang selama puluhan tahun dinikmati segelintir orang akhirnya harus menghadapi uji konstitusionalitas.
Perjuangan dr. Lita Gading dan kawan-kawan membuktikan bahwa rakyat kecil bisa melawan kebijakan yang timpang.
Mereka tidak hanya menggugat, tapi juga menggerakkan dukungan massa hingga hampir 90.000 orang.
Kini, bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Akankah mereka mampu merancang aturan baru yang adil dalam dua tahun? Atau justru membiarkan pensiun pejabat batal total? Publik akan terus mengawal.
Serang, 17 Maret 2026
[Redaksi]








