Desak PT. NCI Didiskualifikasi Sebagai Penyedia Jasa Outsourcing
Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Aliansi Pamungkas Banten, yang terdiri dari aktivis Media, LSM, Ormas dan tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi yakni kantor Bupati Serang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Rabu, (25/06/25).
Aksi ini digelar tak lain menyoroti adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan legalitas PT. Nuansa Cipta Indah dalam proses rekrutmen tenaga kerja di RSU Adhyaksa Banten.
Koordinator aksi, Babay Muhedi, dalam orasinya menyampaikan tujuh point tuntutan utama, di antaranya:
1. Mengusut tuntas praktik premanisme dalam perekrutan tenaga kerja di RSU Adhyaksa;
2. Menghentikan praktik pembayaran untuk mendapatkan pekerjaan yang menyulitkan masyarakat ekonomi bawah;
3. Menyelidiki dugaan keterlibatan pihak internal dan eksternal, termasuk RSU Adhyaksa dan PT. Nuansa Cipta Indah;
4. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PT. Nuansa Cipta Indah;
5. Mendiskualifikasi dan memutus kontrak kerjasama dengan PT. Nuansa Cipta Indah atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan;
6. Mengutamakan warga lokal dalam proses rekrutmen serta mengembalikan hak-hak warga yang telah membayar biaya administrasi;
7. Menuntut transparansi dari RSU Adhyaksa dan pertanggungjawaban dari Kejati Banten atas dugaan pungli tersebut.
Mereka mendesak Bupati Serang agar segera menugaskan jajaran terkait, seperti Disnaker, DPRD, dan Satgas Pungli, untuk turun langsung dan mengaudit proses perekrutan tenaga kerja Outsourcing yang dilaksanakan oleh PT. Nuansa Cipta Indah.
Merespons aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Asda II, Febriyanto, didampingi Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menemui massa dan menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Febriyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya aksi tersebut, sebab aksi yang dilakukan masyarakat itu sebagai salah satu masukan bagi Pemda.
“Tapi kami juga sikapi dengan seksama, dan menyelesaikan laporan dari masa aksi. Kita cari solusi, dan kebenaran akar masalahnya,” ujarnya.
“Apalagi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah melakukan deklarasi, penanganan pungli yang dilakukan di Desa Ciageul, Kecamatan Kibin, beberapa waktu lalu. Hal tersebut, sebagai komitmen Pemkab Serang untuk memberantas praktik percaloan tenaga kerja.” Pungkasnya.
Diana A Utami mengaungkapkan, selama ini untuk lowongan kerja di RSUD Adhyaksa belum masuk informasinya kepada Disnakertrans.
Salah seorang warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Selawati (19) mengaku setelah dirinya membayar sejumlah uang, namun dirinya tak kunjung masuk kerja.
Diungkapkannya, awalnya dirinya diminta biaya oleh oknum dari PT NCI berinisial (Iz) apabila ingin bekerja di RSUD Adhyaksa.
Iz sendiri, adalah karyawan di PT NCI yang tinggal didekat rumah korban.
“Saya diminta Rp4 juta, tapi baru masuk Rp 2 juta. Itu bulan ini nyerahin uangnya,” ungkapnya.
Selawati mengungkapkan, total ada sebanyak 14 orang yang menjadi korban. Semuanya, merupakan warga sekitar RSUD Adhyaksa.
“Warga sekitar semua, dari Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. Sudah bayar semua, bayar buat administrasi katanya biar cepat masuk kerja,” ungkapnya lagi.
Selawati berharap, agar uang yang sudah dibayarkan bisa kembali atau cepat masuk kerja.
“Insyaa Allah, kami akan membuka ruang diskusi dengan Bupati Serang setelah agenda beliau selesai. Kami juga akan segera melakukan inspeksi ke RSU Adhyaksa bersama pihak terkait,” ujar Diana.
Setelah menyampaikan Aspirasinya di Kantor Bupati, massa peserta aksi kemudian bergerak melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, untuk menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen.
Massa juga mendesak agar PT. Nuansa Cipta Indah didiskualifikasi sebagai penyedia jasa Outsourcing karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tenaga kerja.
Pihak Kejati Banten merespons dengan mengajak perwakilan massa berdialog, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Tata Usaha (Kabid TU) Kejati Banten, Yoris.
“Kami menyambut baik laporan masyarakat ini. Kami akan menindaklanjuti dan meminta bukti-bukti dari warga yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa Kejati Banten maupun RSU Adhyaksa tidak pernah mengetahui, apalagi menerima uang pungli seperti yang dituduhkan,” tegas Yoris.
Aksi berjalan tertib dan menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik tidak adil dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta sebagai desakan konkret untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang transparan dan berpihak pada rakyat.
Di akhir aksi, Aliansi Pamungkas Banten menegaskan bahwa mereka berharap Kejati Banten segera mengambil tindakan nyata.
“Kami tidak ingin hanya janji. Jika tidak ada progres nyata, kami siap turun kembali dalam aksi lanjutan (jilid II). Bersihkan nama baik Kejati Banten dan RSU Adhyaksa, serta beri kepastian hukum bagi warga yang dirugikan,” tegas Babay. [Silvi/Asnen]