Hukum  

Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejati Banten

Serang [Banten] botvbanten.com|| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi tandatangani nota kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (04/04/2024).
.
“Tadi baru saja dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil dengan Kajati dan perjanjian kerja sama antara Kakan se-Banten dan Kejari se-Banten dalam hal pendampingan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan PSN (Program Strategis Nasional-red) program pemerintah, kemudian dalam hal Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” ujar Sudaryanto dalam sambutannya.

“Saat ini target PTSL di Provinsi Banten sebanyak 146.428 bidang, Redistribusi Tanah 2000 bidang, kemudian, yang tidak kalah penting Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam rangka menunjang pembangunan nasional di seluruh kabupaten/ kota,” kata Sudaryanto.

Ia juga menyampaikan, merupakan tugas bersama untuk menyelesaikan PSN dan dalam melaksanakan tugas di lapangan tentunya memerlukan pendampingan dari kejaksaan.

“Kita saling mengingatkan, saling mengisi dalam hal mencegah kekurangan atau kesalahan selama tidak ada Mens Rea atau niatan yang mengakibatkan penyimpangan pidana atau dalam hal kerugian negara,” jelasnya.

“Kami sangat bersyukur, terima kasih kepada Pak Kajati beserta jajaran dan Kajari se- Wilayah Banten, dengan adanya nota kesepahaman dan PKS ini, ke depan semua perbaikan pada 3 tugas pokok tadi kami harapkan bisa berjalan lancar demi terselenggaranya program strategis nasional dan program strategis daerah,” pungkas Sudaryanto.

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Sigit Raditya. Hadir secara luring di Aula Kejati Banten seluruh Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten.

Selain itu kata Didik, juga memberikan Pertimbangan Hukum berupa pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasilitasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Banten dan Jajaran terkait Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran tanah Sistematis (PTSL), Redistribusi Tanah dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 

“Saya menghimbau kepada Para Kajari Se-Wilayah Banten untuk menginstruksikan jajarannya yaitu Kasi Datun agar melaksanakan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten dengan memberikan Bantuan Hukum baik litigasi maupun non litigasi” Ujarnya. 

Kepada Kasi Intel Didik mengharapkan agar melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan tantangan (AGHT) yang muncul terhadap kegiatan tersebut. 
Pada kesempatan itu, Kakanwil BPN Banten menyampaikan dengan adanya MoU dan dan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan kedepan semua kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dapat berjalan dengan lancar atas terselenggaranya kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD),  sehingga dengan adanya pendampingan hukum ini saling mengingat akan kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara. [**Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250