Serang [Banten] botvbanten.com|| Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Senin, (13/05/2024) lalu menahan ‘J’ seorang kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
Penahanan tersebut terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Mei 2024 kemarin,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa, (14/05/2024).
Rangga menjelaskan, tersangka diduga menerima uang terkait pembebasan lahan di Desa Babakan. Jumlah uang yang ia terima sebesar Rp 735 juta.
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735 juta,” katanya.
Diungkapkan ragga, uang yang diterima tersangka tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare. Pembebasan lahan lahan tersebut dalam kurun 2012 sampai 2023.
“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023,”.
Rangga juga mengungkapkan, dari 150 hektare tersebut hanya 24 hektare yang diduga lahannya berasal dari situ. Uang tersebut diberikan pria berinisial JP.
“Untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125 juta, atau uang yang diterima dari lahan situ,” ungkapnya.
Uang ratusan juta tersebut, diakui Rangga diberikan seseorang berinisial JP. JP sendiri diketahui merupakan tim pembebasan lahan.
“Dia (JP) selaku tim pembebasan lahan,” ujarnya.
Rangga menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Penkum]