https://botvkalimayanews.com/indeks/

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, Usut Dugaan Korupsi IUP di Sultra

Bantah ada penggeledahan oleh Kejagung

Jakarta||botvkalimayanews.com|| Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap dugaan penyelewengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terus bergulir.

Upaya ini menunjukkan keseriusan Korps Adhyaksa membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung secara senyap menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Rabu (07/01/2026). Penggeledahan dilakukan di kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tepatnya di lantai enam Gedung Blok 4, sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 16.42 WIB.

Operasi senyap ini menegaskan arah berbeda Kejagung dibanding KPK. Jika KPK memilih menutup perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi hutan yang berkaitan langsung dengan praktik pertambangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Jampidsus berseragam merah tampak keluar-masuk gedung dengan pengawalan aparat TNI berseragam loreng. Dari dalam kantor tersebut, penyidik membawa sedikitnya satu kontainer berisi dokumen yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.

Terlihat pula seorang penyidik membawa map merah yang diduga berisi dokumen penting. Kuat dugaan, dokumen yang disita berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan.

Usai kegiatan tersebut, rombongan penyidik yang menggunakan lima unit kendaraan langsung meninggalkan Kompleks Kementerian Kehutanan.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi pemberian IUP tambang nikel di Konawe Utara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Kasus ini sejatinya bukan perkara baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menangani perkara tersebut pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara versi KPK, Aswad diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan 17 IUP tambang nikel hanya dalam satu hari. Salah satu izin tersebut bahkan berada di atas lahan yang merupakan hak kepemilikan sah PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar. KPK menyebutkan, akibat penerbitan IUP bermasalah tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 triliun. Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad, namun urung dilakukan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit.

Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan kasus ini tak kunjung tuntas. Bahkan, pada Desember 2024, KPK secara diam-diam menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3). Fakta ini baru diakui KPK setahun kemudian, sehingga menuai sorotan publik.

Langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai perbedaan tajam sikap penegak hukum dalam memandang perkara dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara—kasus yang sebelumnya justru dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan menyasar ruang-ruang terkait alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi, penyidik JAMPidsus bekerja hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik berbaju merah keluar dari lobi Pintu 3 Kemenhut dengan pengawalan ketat aparat TNI. Satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah langsung diamankan ke kendaraan operasional dan dibawa keluar area kantor.

“Belum ada info,” ujarnya singkat. Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung.

Bantah Ada Penggeledahan

Terkait penggeledahan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membantah adanya penggeledahan oleh Kejagung di kantor Kemenhut pada Rabu (7/1). Menurutnya, yang dilakukan tim Kejagung hanyalah pencocokan data dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

“Yang benar adalah pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada era kepemimpinan sebelumnya. Bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa penyidikan Kejagung mengarah pada kebijakan kehutanan di masa lalu, termasuk pada periode ketika Siti Nurbaya menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Auriga Nusantara, selama delapan tahun pemerintahan Jokowi, tepatnya pada 2014–2022, penerbitan izin pemanfaatan lahan terbilang masif. Total luas lahan yang diberikan izin mencapai 11,7 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, izin tambang menjadi yang terbesar dengan luas mencapai 5,37 juta hektare, disusul izin perkebunan kayu seluas 3,11 juta hektare, izin logging 2,65 juta hektare, serta izin perkebunan sawit seluas 598.151 hektare.

Kejagung kini diharapkan mampu mengurai benang kusut kasus lama yang sempat terhenti tersebut, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret aktor-aktor lain yang terlibat dalam proses perubahan fungsi kawasan hutan dan penerbitan izin tambang bermasalah. [Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *