
Bangunan Liar Dilahan Pemda Diduga Menampung PSK
Subang [Jabar] botvbanten.com|| Forum Pemerhati Sosial (Forpemsos) Mengutuk keras desak APH tertibkan lokalisasi prostitusi Celeng yang berada di area pasar Inpres Pamanukan.
Selaku Forum Pemerhati Sosial, FORPEMSOS Mendorong kepada APH dan Camat Pamanukan untuk segera menutup lokalisasi prostitusi Celeng.
Dorongan untuk menertibkan Lokalisasi Celeng berawal dari keresahan masyarakat yang dinilai berdampak buruk pada lingkungan sosial sekitar.
Dari keresahan masyarakat tersebut, kang Sugih, selaku Ketua FORPEMSOS langsung menyikapi dan akan Memfasilitasi keresahan masyakat kepada Camat Pamanukan.
“Kami akan berkordinasi terlebih dahulu dengan melayangkan surat kepada Kantor Kecamatan Pamanukan untuk mendengar keresahan masyarakat terkait lokalisasi celeng yang selama ini mengganggu ketertiban umum,” Ujar kang Sugih Selasa, (21/05/2024).
Menurut kang Sugih, masyarakat setempat geram karena banyak PSK mangkal di tepi jalan raya, yang dipandang kurang baik dan akan berdampak negatif diwilayah tersebut.
Terlebih, para penampung PSK di sekitar lokalisasi Celeng mendirikan bangunan dilahan pemerintah yang digunakan diatas trotoar yang bukan peruntukannya.
Ketua FORPEMSOS Kabupaten Subang mengungkapkan kekesalannya.
“PSK yang berada di lokalisasi Celeng yang ada di Desa Pamanukan kota telah berada lama, PSK dan mucikari tersebut bukanlah warga asli Desa Pamanukan kota .
“Terkait lokalisasi prostitusi Celeng secara terang-terangan mempertontonkan ketidaksenonohan terhadap lingkungan sosial sekitar, padahal lingkungan sosial adalah sumber yang dapat mempengaruhi perkembangan masyarakat sekitar lebih -lebih kepada anak-anak remaja. Apalagi lokalisasi prostitusi tidak jauh
keberadaannya dari Mesjid besar Al-muklishin, Kantor KUA, Kantor Kecamatan Pamanukan, Kantor Koramil, pemerintah Desa dan juga disekitar lokasi ada 2 sekolah terbesar di Pamanukan yaitu SMA 1 Pamanukan dan SMKS Darul Ma’arif yang notabene sekolah Favorit diwilayah Pamanukan,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, masa remaja merupakan masa yang penting, untuk masa peralihan, masa perkembangan, masa perubahan dan masa dimana mereka sedang mencari jati dirinya.
“Kalau bukan kita mau siapa lagi yang peduli terhadap lingkungan sosial sekitar,” tambahnyanya.
Harapannya, agar pemangku Kepentingan segera menertibkan lokalisasi prostitusi Celeng, prinsipnya kalau cepat dan tanggap atas permasalahan sosial kemasyrakatan yang di adukan kepada pemerintah baik melalui surat atau Medsos, maka respon cepat adalah bentuk menjaga kondusifitas umumnya masyarakat Subang khususnya masyarakat Pamanukan yang terdampak adanya lokalisasi Prostitusi Celeng. “.Tandasnya.
Kang, Sugih minta kepada pihak Pemerintahan Kecamatan Pamanukan untuk segera menertibkan lokalisasi celeng.
Mengacu kepada peraturan Daerah Subang No. 13 Tahun 2006. Tentang ketertiban kebersihan dan keindahan, Bab 1.ketentuan umum.
Pasal huruf (i) “wanita tunasusila atau PSK seseorang wanita yang mengadakan hubungan seksual tampa di dasari oleh ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa.
Dalam BAB II kaitan Ketertiban :Pasal 4 setiap orang atau Badan hukum dilarang pada huruf (i) “Melakukan perbuatan asusila /cabul.
Pada uraian diatas kami sampaikan. Pungkasnya. [Mang$ubang\Aps]