https://botvkalimayanews.com/indeks/
Daerah  

Kisruh Soal Penetapan Ketua RT.  Lurah Kiara dan Camat Walantaka Dianggap Tak Bisa Ambil Sikap

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Kisruh soal penetapan ketua RT 06, RW 05 di lingkungan Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang menurut informasi yang didapat Ketua RT sebelumnya sudah berpindah domisili ke Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera.

Sehingga warga berkeinginan adanya pergantian ketua RT 06 lewat pemilihan. Dimana perwakilan warga mengundang pengurus RT lama untuk membicarakan soal pergantian Ketua RT dengan cara dilakukan pemilihan yang saat itu ditengahi oleh ketua RW 05 Perumahan kiara rahayu .

Andi Syahrial warga perumahan Kiara Rahayu yang juga selaku panitia pemilihan Ketua RT 06 kepada awak media membenarkan akan hal tersebut.

Bahkan setelah perwakilan warga berbincang-bincang dengan pengurus RT lama disepakati diadakan rapat warga bersama pengurus ketua RT 06.

“Salah satu pengurus menyampaikan pada rapat tersebut bahwa dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Lurah Kiara kaitan pergantian ketua RT yang mana pesan dari Pak Lurah bilamana akan dilakukan pergantian Ketua RT kalau bisa tidak usah dilakukan pemilihan tapi bilamana warga ingin melakukan pemilihan ya silahkan saja,” kata Andi menirukan penyampaian salah satu pengurus RT lama dalam rapat. Rabu, (22/10/2025).

“tindaklanjut dari rapat warga itu, dilakukanlah rapat pembentukan panitia pemilihan ketua RT 06 yang dihadiri pengurus RT lama, pengurus RW, perwakilan warga dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas. sehingga dilakukanlah pemilihan ketua RT 06 pada tanggal 12 Oktober 2025 berlokasi di fasilitas umum (fasum) RT 06,” imbuhnya.

Masih kata Andi, tapi setelah terjadi pemilihan ketua RT 06 dengan kandidat calon Surono melawan kotak kosong yang kemudian mendapatkan suara pemilih terbanyak didapatkan Surono dengan jumlah 122 suara sedangkan kotak kosong 16 Suara dan suara tidak sah 1 suara.

Pihak kelurahan seakan plin plan mengambil sikap saat adanya komplain dari ketua RT sebelumnya yang sudah pindah ke luar daerah.

“Jadi saat adanya komplain dari Ketua RT lama dan beberapa orang lainnya kepada lurah Kiara karena sesuai Surat Keputusan (SK) pengangkatan ketua RT masa jabatannya dianggap belum selesai sesuai dengan SK Lurah sekalian lepas tangan. padahal sudah jelas pergantian Ketua RT 06 lewat pemilihan berdasarkan keinginan dari warga,” ugkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan Arman selaku tokoh masyarakat, dalam persoalan ini akhirnya warga beranggapan Lurah Kiara dan Camat Walantaka tidak bisa mengambil sikap sesuai dengan keinginan warga yaitu menonaktifkan Ketua RT lama yang sudah pindah domisili keluar daerah dan menetapkan Ketua RT terpilih yang baru sebagai Ketua RT saat ini.

“Pak Camat beralasan bahwa hasil musyawarah pembentukan panitia pemilihan ketua RT dianggap tidak cukup karena tidak dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pemuda dan belum bisa menonaktifkan Ketua RT lama serta menetapkan Ketua RT terpilih yang baru.

Padahal ada surat pernyataan yang di tanda tangani warga bahwa mereka menginginkan ketua RT terpilih segera ditetapkan,” paparnya.

“Padahalkan dalam Perwal nomor 18 tahun 2023 juga jelas pada pasal 33 poin 3 Camat bisa menonaktifkan pengurus RT atas usul masyarakat dan atau adanya pelanggaran yang dilakukan, ini warga yang meminta pergantian dan pemilihan ketua RT serta pemenang ketua RT ditetapkan, kenapa Pak Camat masih belum berani mengambil sikap,” tambahnya merasa bingung.

Dikonfirmasi Ketua RW 05 Perumahan Kiara Rahayu, Kelurahan Kiara mengatakan, bahwa memang saat benar terjadi polemik soal pergantian dan pemilihan ketua RT 06 yang belum terselesaikan. Namun semoga pejabat yang berwenang baik pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada.

“Saya selaku ketua RW sifatnya hanya mengetahui saja. karena memang pergantian dan pemilihan ketua RT 06 itu sejauh yang saya tau terjadi atas dasar keinginan dari warga sendiri.
Tapi pro dan kontra itu biasa terjadi dimasyarakat, saya yakin pihak Kelurahan dan Kecamatan dapat menyelesaikan persoalan yang ada apalagi dasarnya keinginan dari warga,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara tertulis melalui aplikasi pesan whatsapp Camat Walantaka Muslim Soleh menjelaskan terkait dengan ketentuan tentang RT RW diatur pada Peraturan Walikota nomor 18 tahun 2023.

“Syarat menjadi Ketua RT/RW diantaranya bertempat tinggal dan menetap paling sedikit 3 tahun terakhir secara berturut-turut pada RT atau RW setempat yang di buktikan dengan KTP & KK,” jelasnya.

Saat ditanya soal Ketua RT yang sudah pindah domisili keluar daerah apakah bisa dinonaktifkan Ia menjawab “Hal ini dijelaskan dalam perwal no 18 tahun 2023 tentang RT dan RW pasal 32 dan 33,” tutupnya.

Untuk diketahui isi dari Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2023 tentang RT dan RW pasal 32 dan 33 sebagai berikut:

Pasal 32
Pengurus RT atau Pengurus RW berhenti sebelum habis masa jabatannyadengan alasan sebagai berikut:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW;
c. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai
Pengurus RT atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengurus RT atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan/atau
e. melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 33

(1) Keputusan menonaktifkan Pengurus RT dilakukan dalam Musyawarah RT.

(2) Hasil musyawarah RT untuk menonaktifkan Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Ketua RW kepada Camat melalui Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Camat.

(3) Camat dapat menonaktifkan Pengurus RT atas usul masyarakat dan/atau adanya pelanggaran yang dilakukan dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi melalui Musyawarah RT.

(4) Sebelum menonaktifkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah dapat melakukan Pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan rentang waktu 7 (tujuh) hari kalender. [Edi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *