
Maros [Sulsel] botvbanten.com|| Terkait peristiwa yang memanas di Moncoloe atas tewasnya seorang warga lanjut usia berinisial SK (74) setelah terjatuh di pekarangan rumahnya pada (Jum’at/28/2024) di Maros/Makassar
Korban diduga tewas setelah terlibat cekcok dengan pedagang ayam berinisial WW (40).
Melansir laman bongkarnews.id kejadian ini mengundang kontroversi ketika usaha menolong dari WW malah dituduh sebagai pelaku penganiayaan, yang berujung menyebabkan kerusuhan dan kerugian di kios WW.
Atas kontroversi peristiwa itu, menimbang dari peraturan perundang undangan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur prosedur hukum dalam penanganan kasus kriminal seperti penganiayaan dan kerusuhan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tata cara pemberian hukuman atas tindak pidana yang dilakukan.
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penegakan Hukum dan Keamanan Masyarakat: Memberikan panduan kepada kepolisian dalam menjaga keamanan dan menangani situasi yang tegang seperti kerusuhan dan kontroversi.
Peran Penting Penegakan Regulasi dan Keterbukaan Informasi dalam Menjaga Ketertiban dan Keadilan.
Kondisi yang memanas di Moncongloe, adalah upaya Kepolisian dalam menangani konflik antara Lansia dan Pedagang Ayam
Situasi Tegang di Moncongloe adalah Langkah-Langkah Pemulihan dan Penjagaan Keteraturan Setelah Tragedi yang Terjadi
Regulasi dan langkah-langkah hukum menjadi sorotan utama dalam penanganan Kasus Tragis di Moncongloe. [Redaksi]