botvkalimayanews.com||Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
BPKB elektronik atau e-BPKB saat ini sudah berlaku dan bisa didapatkan secara nasional.
Dokumen elektronik tersebut baru berlaku untuk jenis kendaraaan roda empat.
Itu pun hanya untuk kendaraan baru, belum termasuk balik nama kendaraan bekas (BBN2) dan sepeda motor.
Dengan demikian, saat seseorang membeli mobil baru maka akan langsung mendapatkan BPKB elektronik.
Adapun BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan karena telah memuat identitas pemilik secara lengkap.
Selain itu, penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, bahkan tak lebih dari satu hari.
Seperti diketahui, proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Sementara itu, BPKB elektronik juga terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Melansir nesiatimes.com, bentuk BPKB elektronik yang berlaku di Indonesia ini lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya.
Dimensinya mirip dengan paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakang untuk dibaca oleh perangkat NFC.
Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile dengan cara menempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik. [Redaksi]