“Perbuatan Terdakwa Merusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah”
Melansir laman IDN Times, Majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Adi Saputra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Terdakwa juga diberi hukuman bayar denda dan uang pengganti
Selain pidana badan, terdakwa juga diberi hukuman tambahan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Tak hanya itu, Supriadi juga dibebankan hukuman membayar uang pengganti Rp390 juta sebagai pengganti kerugian negara.
“Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang oleh negara. Kalau tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara 1,5 tahun,” kata Dedy saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/11/2024).
2. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bersalah
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menjabarkan pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhi hukuman.
Kondisi yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
“Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya,” katanya.
3. Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa anggaran desa Cidahu di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian sebesar Rp799 juta untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian pembangunan jalan desa sebesar Rp107 juta, jalan lingkungan pemukiman Rp652 juta, dan pembangunan lainnya sebesar Rp40 juta.
Saat pencairan yang dilakukan sebanyak tiga tahap, terdakwa selaku kades meminta kepada Kaur Keuangan untuk ia kelola langsung.
Pada 13 Maret 2019 kemudian dibentuk Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan ketua tim yaitu Madroji dan sekretaris Kusna Wijaya.
Pada pekerjaan rabat beton yang sudah dianggarkan dana desa sebesar Rp107 juta, Supriadi hanya memberikan Rp14,3 juta kepada tim.
Hal serupa juga saat pekerjaan pembangunan jalan Hotmix sepanjang 1 kilometer tahap I dengan anggaran Rp652 juta, tapi hanya diberikan Rp150 juta oleh terdakwa. Tapi pada kenyataannya dua pekerjaan itu dikerjakan oleh saksi Japar dan Karto.
“Saksi Japar mengatakan ‘Pak bagaiaman kalau uangnya enggak cukup?’ lalu terdakwa menjawab ‘ya harus cukuplah yang penting jalan keliatan hitam,” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Hal serupa terjadi saat pengerjaan jalan hotmix tahap II sepanjang 1,1 kilometer, terdakwa hanya memberikan dana sebesar Rp160 juta dengan arahan serupa yaitu dana itu harus cukup.
Total Japar dan Karto hanya menerima Rp310 juta untuk pengerjaan jalan hotmix dengan total panjang 2 kilometer.
Untuk menutupi penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan yang tidak sesuai, terdakwa meminta Kaur Keuangan yaitu Ahmad Zihar untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban. Setiap nota dan kuitansi dibuat sendiri oleh Ahmad.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta,” katanya. [Aps/Red]