Timnas PK pastikan pengawalan terhadap program prioritas pemerintah, MBG dan KDKMP
JAKARTA||BOTVKALIMAYANEWS.COM|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menegaskan sikap keras dalam memperkuat integritas nasional.
Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi alarm serius yang memicu langkah pembenahan menyeluruh, terutama pada sektor strategis yang dinilai masih rentan penyimpangan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Semester II di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta, Kamis (26/02/2026).
Forum itu menempatkan evaluasi IPK 2025 sebagai titik kritis untuk mempercepat transformasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar lebih tajam, terukur, dan berdampak nyata.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan risiko korupsi masih membayangi dan tidak boleh dianggap biasa.
“Risiko korupsi masih ada. Target kita jelas, pada 2026 harus ada peningkatan dari skor saat ini, 34,” tegasnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) melaporkan skor IPK Indonesia tahun 2025 berada di angka 34, turun tiga poin dari periode sebelumnya. Penurunan ini memperlihatkan bahwa upaya pencegahan belum sepenuhnya efektif dan memerlukan koreksi strategis.
“Kenaikan skor 2024 dipengaruhi sejumlah indikator, termasuk World Economic Forum (WEF). Namun pada 2025 terjadi penurunan. Ini harus dibedah, dicari akar masalahnya, dan diperbaiki,” ujar Setyo.
Sebagai respons, KPK mendorong kolaborasi teknis dengan TII untuk mengurai indikator IPK secara presisi.
Langkah ini diarahkan agar kebijakan perbaikan tidak sekadar normatif, tetapi berbasis data dan solusi konkret.
Stranas PK Ditajamkan, Fokus Tutup Celah Korupsi
Timnas PK menegaskan transformasi Stranas PK akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas dengan tingkat kerawanan tinggi. Pencegahan tidak lagi berhenti pada aspek administratif, tetapi diarahkan pada pengendalian risiko, transparansi data, dan penguatan akuntabilitas anggaran.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, mengungkapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tengah disiapkan. Revisi ini memperluas sinergi lintas lembaga dengan melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini bukan sekadar revisi regulasi. Ini penguatan sistem untuk menutup celah kebocoran keuangan negara dan memastikan program prioritas bebas penyimpangan,” tegas Agus.
Revisi tersebut juga mengusulkan penambahan keanggotaan Timnas PK, penguatan implementasi UNCAC, aksi berbasis outcome lima tahunan, serta mekanisme pelaporan langsung kepada Presiden secara periodik.
Pengawalan Ketat Program Prioritas
Sebagai langkah nyata, Timnas PK memastikan pengawalan terhadap program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pengawalan diarahkan pada tata kelola data, transparansi distribusi anggaran, dan mitigasi risiko korupsi sejak tahap awal.
Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus berjalan seiring dengan percepatan pembangunan, tanpa memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Pelaporan Langsung ke Presiden
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya penguatan koordinasi melalui mekanisme pelaporan langsung secara tatap muka kepada Presiden, difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).
“Integritas harus menjadi fondasi utama. Timnas PK perlu memaparkan capaian dan kendala secara langsung di hadapan Presiden,” ujarnya.
Dengan langkah penajaman Stranas PK, penguatan regulasi, dan sinergi lintas lembaga, KPK menegaskan bahwa perang melawan korupsi tidak boleh melemah.
Targetnya tegas: memperbaiki sistem, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan anggaran negara benar-benar kembali kepada kesejahteraan rakyat. [AG/Red]








