Sebuah potongan video pendek mendadak viral di jagat maya. Dalam rekaman tersebut, seorang pejabat tinggi Korps Adhyaksa tampak menghela napas panjang saat membedah implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tahun 2025. Kalimatnya singkat namun menohok; “Lebih enak jadi lawyer (pengacara) sekarang daripada jadi Jaksa atau Polisi.”
Pernyataan ini bukan sekadar kelakar di ruang seminar.
Bagi masyarakat awam, ini mungkin terdengar seperti persaingan profesi biasa. Namun bagi para praktisi hukum, ucapan tersebut adalah sinyalemen terjadinya pergeseran tektonik dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini, nyatanya memang membawa “kiamat kecil” bagi gaya penegakan hukum konvensional yang represif.
Selama empat dekade, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) seringkali menempatkan posisi Tersangka dan Pengacara sebagai “objek” yang pasif.
Kini, KUHAP 2025 membalikkan keadaan dengan memperkuat asas equality of arms keseimbangan senjata antara penegak hukum negara dan pembela.
Mengapa aparat merasa lebih berat? Jawabannya ada pada pengetatan prosedur yang sangat rigid.
A. Pengetatan Syarat Penahanan (Pasal 100).
Jika dulu penyidik relatif mudah melakukan penahanan dengan alasan subjektif “khawatir melarikan diri”, kini dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP 2025, penahanan hanya bisa dijatuhkan jika Tersangka telah mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, atau memberikan informasi palsu yang menghambat pemeriksaan.
“Ini adalah tantangan besar bagi penyidik. Kami tidak bisa lagi menahan orang hanya berdasarkan kewenangan subjektif tanpa bukti konkret hambatan prosedural,” ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
B. Mekanisme “Exclusionary Rules” (Aturan Gugurnya Bukti).
KUHAP 2025 mengadopsi prinsip yang sangat ditakuti penyidik; Bukti yang diperoleh dengan cara melanggar hukum atau HAM (seperti kekerasan atau tanpa izin pengadilan) otomatis tidak sah dan tidak dapat digunakan di persidangan.
Hal ini memaksa Polisi dan Jaksa bekerja ekstra hati-hati.
Sedikit saja kesalahan prosedur dalam penggeledahan atau penyadapan, seluruh bangunan kasus bisa runtuh.
Bagi profesi Advokat, KUHAP 2025 adalah “Piagam Kemerdekaan”. Advokat kini tidak lagi hanya duduk manis mendampingi pemeriksaan.
1. Akses Berkas Sejak Dini; Berbeda dengan aturan lama yang seringkali membatasi akses berkas perkara, KUHAP baru mempertegas hak Advokat untuk mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan sejak tahap awal.
2. Perluasan Objek Praperadilan; Pasal 158 UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas objek praperadilan. Kini, hampir seluruh tindakan upaya paksa penyidik termasuk penetapan Tersangka dan penghentian penyidikan dapat diuji secara lebih tajam di hadapan hakim.
3. Imunitas yang Dipertegas; Sebagaimana disampaikan dalam berbagai forum oleh para pimpinan organisasi Advokat seperti PERADIN dan IKADIN, KUHAP baru memperkuat imunitas Advokat agar tidak mudah dikriminalisasi saat membela Klien dengan itikad baik.
Salah satu hal yang membuat Jaksa “sakit kepala” adalah diperkenalkannya mekanisme Plea Bargaining (Pasal 78) atau pengakuan bersalah yang diikuti dengan keringanan tuntutan.
Di satu sisi, ini mempercepat perkara. Di sisi lain, Jaksa dituntut memiliki kemampuan negosiasi dan analisis hukum yang jauh lebih dalam, bukan sekadar “tukang baca dakwaan”.
Belum lagi kewajiban mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang kini diatur secara formal dalam undang-undang.
Polisi dan Jaksa kini memikul beban moral dan administratif untuk memediasi perkara-perkara kecil agar tidak sampai ke pengadilan, sebuah proses yang memakan waktu dan energi ekstra di tengah tumpukan perkara yang ada.
Sebagai masyarakat, kita harus memahami bahwa “keluhan” aparat penegak hukum ini sebenarnya adalah kabar baik bagi demokrasi.
Mengapa? Karena hal ini menandakan bahwa hak-hak asasi warga negara kini lebih terlindungi.
“KUHAP 2025 dirancang bukan untuk memanjakan penjahat, melainkan untuk memastikan tidak ada orang yang dihukum melalui proses yang salah (wrongful conviction).
Jika aparat merasa ‘lebih susah’, itu artinya standar profesionalisme mereka memang sedang dinaikkan setinggi langit oleh negara,” ungkap Suwadi, S.H., M.H. seorang Advokat dalam sebuah diskusi hukum.
Kita sedang beranjak dari sistem hukum kolonial yang menitikberatkan pada penghukuman, menuju sistem hukum nasional yang berbasis pada keadilan korektif dan rehabilitatif sebagaimana semangat KUHP Nasional (UU 1/2023).
Pernyataan “Lebih enak jadi Lawyer sekarang” adalah pengakuan jujur atas meningkatnya standar pembuktian dan transparansi dalam sistem peradilan kita.
Jaksa dan Polisi kini harus bertarung dengan kecerdasan dalil dan validitas bukti, bukan lagi dengan intimidasi atau kewenangan tanpa batas.
Bagi Anda, warga negara, ini adalah momentum untuk lebih melek hukum. Ketahuilah bahwa di bawah KUHAP 2025, posisi Anda saat berhadapan dengan hukum tidak lagi lemah.
Anda memiliki hak-hak yang dijaga ketat oleh undang-undang, dan negara mewajibkan aparatnya untuk menghormati itu meski mereka harus bekerja dua kali lebih keras.
Salam Keadilan
Officium Nobile
[Redaksi]








