P.Baru [Riau] botvbanten.com|| Dari laporan Akmaluddin pada 13 November 2023 silam di Polsek Bukit Raya soal hilangnya nama Akmaluddin dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh Zulfikar, yang saat itu Akmaluddin mengkonfirmasi masalah ini melalui Kasipem kelurahan Warman dan Kasipem kecamatan, Hendra, keduanya membenarkan bahwa nama Akmaluddin telah dihilangkan oleh saudara-saudaranya sebagai salah satu ahli waris yang sah dari almarhum Agustian Jamil dan Abasiah yang telah meninggal pada bulan Februari tahun 2022 silam.
Dalam hal ini, Yanson Fitri dan Akmaluddin adalah anak ke lima dan anak pertama dari pasangan Agustian Jamil dan Abasiah, karena itu, Yanson Fitri berniat untuk berkosultasi melalui kantor polisi setempat, yang terdekat adalah Polsek Bukit Raya.
Dari pengungkapan ini, bermula dari surat kuasa notaris ke Akmaluddin pada 29 Juli 2016 batal akibat meninggalnya kedua orang tua mereka pada Februari 2022, dimana kuasa itu di gunakan untuk mengelola sebidang tanah untuk perumahan subsidi sebanyak 60 persil, yang terletak di jalan Kijang Putih Garuda Sakti Km 7.
Tanah seluas lebih kurang satu hektar yang di kelola berdua dengan Yanson Fitri itu macet di awal 2018, dan covid pada tahun 2020.
Kemudian tahun 2023 kembali di usahakan melalui konsorsium teman-teman yang membantu dana agar proyek perumahan itu berjalan Kembali.
Setelah laporan berjalan di Polsek Bukit Raya, penyidiknya, Rio mengatakan kalau kasus ini belum tentu pidana, makanya laporan dibuatkan Dumas terlebih dahulu.
Setelah ada desakan, akhirnya mereka yang 4 orang ini pun dipanggil untuk diperiksa di Polsek Bukit Raya, diantaranya, Zulfikar sebagai penerima kuasa dan sekaligus yang mengurus surat ini ke kelurahan dan kecamatan.
Rahmidayuni, Rosadi, dan Kamelia. dari hasil mediasi mereka bersedia menandatangani hingga ke notaris untuk proses turun waris dan tandatangan surat kuasa, namun hingga surat perdamaian dibuat semua tidak pernah terealisasi hingga berita ini dinaikkkan.
Menurut informasi, mereka sangat sulit di temui, dan tidak mau diajak berunding.
Menurut sumber awak media, apa lagi yang jadi kendala, karena Akmaluddin dan Yanson Fitri sudah mengalami kerugian atas pengeolaan tanah tersebut hingga ratusan juta rupiah, mulai pembuatan izin membangun untuk perumahan bersubsidi, hingga rumah contoh dan Land Clearing serta pembentukan tanah.
Namun penyidik yang sudah di ceritakan panjang lebar atas kejadian kasus ini, namun menyebutkan, kalau kasus ini hanya perdata dan bukan perkara pidana.
Pelapor menilai, sepertinya penyidik Rio diduga bermain pada managemen konflik, entah apa targetnya untuk konflik yang sedang berjalan diantara mereka, adik-beradik ini.
Pantauan awak media, konflik ini hanya karena kebutuhan akan surat keterangan ahli waris secara administrasi di BPN, serta kuasa ahli waris untuk pemecahan sertifikat, agar lokasi perumahan tersebut bisa di jual, dan pelapor punya posisi tawar pada dihilangkannya nama pelapor pada surat keterangan ahli waris yang sudah dibuat bulan April 2022, yang digunakan untuk membagi peninggalan orang tua yang di simpang 3 sungai Mintan, serta tabungan orang tua yang ada di BTPN dan Taspen.
Namun penyidik terus memanggali informasi mengenai pelapor yang katanya ingin menguasai harta warisan orang tua, serta bersikap kasar kepada adik-adiknya.
dan pernah memukul, sehingga membuat pelapor sangat tidak bisa menerima sikap penyidik yang sangat tidak profesional dalam menyidik, dan berusaha mencari-cari kelemahan pelapor yang nota bene sangat dirugikan.
Terkait dugaan ini, pihak kepolisian jajaran Polresta dan Polda Riau diharapkan dapat memberikan atensi dalam kasus ini.
[Ade]