
Oleh : Dr. H. Thobib Al-Asyhar, M.Si
Karo Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dosen Kajian Islam dan Psikologi, SPPB Universitas Indonesia
Sekitar tiga tahun lalu, saya membimbing tesis mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia. Judulnya cukup spesifik, “Gambaran Psychological dan Spiritual Well-Being pada Suami Berpoligami.”
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Fokusnya pada pengalaman hidup para subjek. Wawancara dilakukan secara mendalam, disertai pengamatan psikologis.
Hasilnya menarik, sekaligus paradoksal. Kesejahteraan spiritual para suami berpoligami relatif baik. Namun, kesejahteraan psikologis mereka justru lebih rendah.
Apa artinya? Secara psikologis, banyak pria pelaku poligami mengalami ketidaknyamanan emosional. Terutama pada poligami yang tidak sehat dan dilakukan melalui nikah sirri.
Sumber tekanannya beragam. Relasi dengan istri pertama dan istri kedua sering kali rumit. Konflik muncul dari banyak arah.
Beberapa faktor yang dominan antara lain: kecemburuan antar istri, ketakutan “ketahuan” oleh istri pertama atau lingkungan sosial, perebutan pengaruh dan perhatian, tekanan relasi dengan mertua, serta kecemasan atas status hukum dan sosial istri kedua.
Tekanan yang berlangsung lama ini menempatkan banyak subjek dalam kondisi stres psikologis berlarut-larut. Namun, menariknya, stres tersebut tidak selalu menurunkan religiositas. Justru sebaliknya.
Dalam situasi tertekan, para pelaku poligami cenderung mendekat kepada Tuhan. Mereka lebih sering berdoa, berzikir, dan “mengadu” secara batin. Spiritualitas menjadi cara untuk menenangkan diri dan menjaga kestabilan emosi.
Dalam wawancara, hampir semua subjek mengatakan dirinya “bahagia”.
Namun bahasa tubuh berkata lain. Ekspresi wajah, nada suara, dan narasi emosional menunjukkan ketegangan. Ada kecemasan. Ada kelelahan batin.
Di sini terlihat jelas adanya “emotional dissonance”. Ada jarak antara klaim kebahagiaan dan kondisi psikologis yang sebenarnya.
Fenomena ini relevan dengan perbincangan publik hari ini. Terutama kasus poligami dan nikah sirri yang ramai dibahas di media sosial.
Dalam psikologi, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui konsep Self-Concealment. Larson dan Chastain (1990) mendefinisikannya sebagai kecenderungan seseorang untuk secara aktif menyembunyikan informasi pribadi yang dianggap negatif, memalukan, atau menyakitkan.
Berbagai riset menunjukkan bahwa Self-Concealment berkorelasi kuat dengan: Stres Psikologis, kecemasan (Anciety), depresi (Depression), kelelahan emosional, serta rendahnya kualitas relasi Inter Personal.
Nikah sirri, terutama dalam poligami yang tidak sehat, sangat rentan melahirkan pola ini. Pelaku harus terus menyembunyikan status pernikahannya; dari istri pertama, dari keluarga besar, dari lingkungan sosial, bahkan dari negara.
Alasan nikah sirri beragam. Ada yang ingin berpoligami tanpa izin istri pertama. Ada yang tidak mendapat restu orang tua. Ada pula alasan ekonomi, seperti pada sebagian mahasiswa perantau. Sebagian lagi berdalih keadaan darurat.
Namun nikah sirri yang tidak dicatatkan secara resmi kepada negara menyimpan banyak kerentanan. Terutama bagi istri dan anak.
Dampaknya nyata : Status hukum tidak jelas. Perlindungan hukum lemah. Potensi pengabaian nafkah. Hilangnya hak waris. Juga risiko sosial dan psikologis bagi anak.
Kondisi ini bertentangan dengan semangat negara hukum. Juga jelas berseberangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang ini menegaskan pentingnya pencatatan demi melindungi hak semua pihak.
Dari sudut pandang psikologi, menutupi pernikahan sirri dapat dikategorikan sebagai “Maladaptive Coping”. Yaitu strategi koping yang tidak sehat. Alih-alih menyelesaikan konflik secara terbuka dan bertanggung jawab, pelaku memilih menutup kenyataan.
Ketika fakta terbongkar, dampaknya sering kali lebih destruktif. Rumah tangga pertama bisa retak. Keluarga besar berkonflik. Luka psikologis muncul berlapis-lapis.
Karena menyangkut hak orang lain, terutama istri dan anak, nikah sirri kemudian diposisikan sebagai delik pidana dalam KUHP baru. Dengan mekanisme delik aduan terbatas.
Ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar urusan privat, melainkan juga keteraturan sosial dan hukum.
Dalam Islam, pemenuhan hak (ḥuqūq al-‘ibād) adalah perkara mendasar. Nikah sirri yang tidak sehat membuka peluang besar terjadinya pengabaian hak.
Pengabaian hak dalam relasi sosial masuk wilayah dosa sosial. Bahkan bisa bermakna pidana. Karena itu, nikah sirri patut dihindari. Bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
Dalam Islam dikenal konsep al-kulliyyāt al-khams atau maqāṣid al-syarī‘ah.
Lima tujuan utama syariat: ḥifẓ al-dīn (menjaga agama), ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa), ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta).
Nikah sirri yang berisiko mengabaikan hak istri dan anak jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Terutama (menjaga keturunan), dan ḥifẓ al-māl (menjaga harta).
Mencegah nikah sirri yang tidak sehat justru sejalan dengan tujuan syariat. Menghadirkan keadilan. Menjaga ketenteraman. Dan menghadirkan kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam. [AG]
KEMENAG RI








