Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Forkopinda kecamatan Walantaka, bersama Satpol PP, Lurah Pipitan, ketua RW, melakukan Sidak ke sebuah warung milik warga bernama Jek yang menjual tuak di sisi jalan jembatan tol Pipitan Km 66 diwilayah RT 03 RW 01 Kelurahan Pipitan yang biasa dijadikan lokasi Natupang, Kamis (24/10/2024).
Dalam Sidak tersebut, ditemukan barang bukti berupa 15 liter minuman jenis tuak dalam sebuah jerigen.
Dari hasil musyawarah, barang bukti tersebut akhirnya di buang di lokasi, yang disaksikan oleh Lurah dan Perangkat kelurahan Pipitan serta pemilik tuak.
Bhabinkamtibmas Pipitan, dan tokoh masyarakat menghimbau agar pemilik Warung tuak tidak lagi menjual tuak, karena hal tersebut sudah sangat menimbulkan meresahkan Warga di kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten. [Edi.S]
IWO-I Kabser