Milyaran Rupiah Anggaran SAUM di Dishub Banten, Disinyalir Terbuang Sa-sia

Gubernur Didesak Copot Tri Nurtopo, Kadishub Banten

Serang [Banten] botvkalimayanews.com||Sudah cukup rakyat Banten dipermainkan! Proyek Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang menelan anggaran hingga Milyaran Rupiah di Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Banten, diduga terbuang sia-sia, tanpa sasaran program dan target program yang jelas.

Sinyalemen ini adalah bukti betapa bobroknya mental birokrasi di Dishub Banten.

Hal ini dikatakan Kamaludin, pemerhati Kebijakan Publik dan Politik melalui Press rilisnya yang diterima  media ini., Kamis (07/04/25).

Lebih jauh dikatakannya, seluruh aspek pendukung untuk memenuhi kebutuhan terhadap program Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM)  dan pendukungnya sudah digelontorkan milyaran rupiah melalui APBD Propinsi Banten dari tahun 2018 hingga 2024, namun sampai kini baik uji coba hingga pengoperasionalannya tidak pernah terlihat.

Padahal bus sudah ada sejak APBD 2018 dengan Pagu Rp. 1.7 M, Jasa konsultasi pengembangan transportasi massal di KSP KP3B dengan pagu APBD Tahun 2019 sebesar Rp. 437.080.00, Belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000, belum lagi belanja modal pembangunan halte SAUM di beberapa titik yang totalnya milyaran rupiah.

Menurutnya, pembangunan halte sudah dibangun sejak 2022, namun sampai detik ini tidak ada satupun yang beroperasi, dan dua unit bus itu kini hanya menjadi etalase calon bangkai besi tanpa kejelasan.

Kamaludin mempertanyakan, di balik semua ini, ada satu pertanyaan mendasar: Apakah ini murni ketidakmampuan atau justru kesengajaan?

Kadishub Banten, Tri Nurtopo, dan jajarannya harus bertanggung jawab! Jika proyek ini benar-benar gagal tanpa alasan yang jelas.

Dia menilai, ini bukan sekadar ketidakmampuan, tapi sudah masuk kategori kejahatan birokrasi!.

Kamaludin juga mempertanyakan pada pos Anggaran yang terlihat tumpang tindih, yaitu pada pos APBD Dishub Tahun 2019, belanja peralatan dan pendukung bus dengan Pagu APBD tahun 2019 sebesar Rp.188.716.000 di pihak ketigakan, dan pada pos APBD Tahun 2021, yaitu pengadaan Acesories dan perlengkapan pendukung bus sekolah/ wisata sebesar Rp. 198.000.000,- yang di swakelolakan.

Kamaludin mempertanyakan, ada apa ini, bus belum pernah dioperasionalkan tapi pada pos anggaran yang sejenis di anggarkan pada tahun 2019 dan 2021, ini jadi ini potret buram perencanaan anggaran di APBD Banten yang tidak cermat dan teliti.

Melihat kondisi ini, Kamaludin menilai bahwa kepemimpinan Tri Nurtopo gagal total.

Dia bukan hanya tidak becus dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga terlihat tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki situasi.

Menurut Kamaludin, diamnya Kadishub Banten atas mangkraknya proyek ini adalah cerminan dari mental birokrat oportunis yang hanya peduli pada ‘jabatan, proyek baru, dan keuntungan pribadi ataupun kelompoknya’.

Lebih gamblang Kamaludin menyatakan bagaimana mungkin fasilitas yang sudah siap pakai dibiarkan begitu saja, apakah karena proyek ini tidak memberikan keuntungan pribadi, apakah karena tidak ada komisi (haram) yang bisa dikantongi?.

Menurutnya, jika itu menjadi alasannya, maka ini bukan hanya soal kebodohan, tapi diduga sudah menyentuh ranah korupsi terselubung!

Kamaludin mengungkapkan, rakyat berhak marah! Uang pajak yang mereka bayar bukan untuk menggaji pejabat pemalas yang hanya bisa duduk di kursi empuk tanpa hasil.

Jika Tri Nurtopo masih punya sedikit harga diri, Kamaludin mendesak mundur Kadis Banten sebelum dipermalukan.

Jika dia tetap bertahan tanpa solusi, Kamaludin  mendesak Gubernur Banten wajib mencopotnya.

Mangkraknya proyek SAUM bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang.

Jika ada unsur kesengajaan untuk membiarkan proyek ini gagal demi kepentingan segelintir orang, maka patut diduga ini sudah masuk kategori tindak pidana korupsi!.

Bahkan imbuhnya, menurut Kamaludin Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan negara bisa dijerat hukum.

Apakah Tri Nurtopo dan kroninya merasa kebal hukum? Apakah mereka berpikir rakyat akan diam saja? Jika iya, maka mereka sedang bermain api.

Kamaludin juga mendesak, jangan biarkan bus-bus hantu ini menjadi monumen kegagalan dan pembodohan rakyat

Jika rakyat terus diam, maka pejabat rakus akan semakin berani menjarah uang negara.

Kamaludin menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat laporan pendahuluan secara komprehensif kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan mengawal proses hukumnya agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.

Jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Jika ada indikasi korupsi dalam proyek ini, maka Tri Nurtopo dan semua pejabat Dishub yang diduga terlibat harus diperiksa, diadili, dan jika terbukti bersalah harus menanggung konsekuensi resikonya.

Banten butuh pemimpin yang benar-benar bekerja, bukan pejabat yang diduga hanya pintar bermain proyek dan memperkaya diri sendiri.

Jika Dishub Banten tidak segera bertindak, maka bersiaplah menghadapi amarah rakyat yang sudah muak dengan kebusukan ini!” tandas Kamaludin. [Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250