Daerah  

Musrenbang RKPD Tahun 2026 Kelurahan Kepuren

BAPEDA Harapkan Peran Aktif Masyarakat Kepuren Disiplin Bayar Pajak Untuk PAD

Serang [Banten] botvkalimayanews.com|| Untuk mengetahui kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan di wilayah kelurahan Kepuren, pemerintah kelurahan Kepuren menggelar Musrenbang RKPD tahun 2026, kegiatan berlangsung di Aula Kantor kelurahan Kepuren kecamatan Walantaka kota serang, pada Kamis (23/01/2025).

Hadir dalam kesempatan ini, narasumber dari Bappeda kota Serang Sunjaya bidang perencanaan, dan dari Kecamatan Walantaka, Aris Arizal selaku kasi PMK di dampingi Kasi Trantib Euis Elawati.

Tim perwakilan dari Koramil 0602-03/Walantaka, Sertu M. Fachri, Kepala kelurahan Kepuren, Subhan beserta sekretaris kelurahan, Kasi, Staf, ketua TP-PKK, Ade Apriyanti dan para kader, pengurus RT, RW, Fokmas, tokoh masyarakat, bidan desa dan tokoh agama.

Kepala kelurahan Kepuren, Subhan, menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD adalah kegiatan yang rutin harus di laksanakan di setiap tahun di tingkat kelurahan dan mempunyai dasar hukum, untuk itu dirinya berharap kepada para peserta agar dapat memanfaatkan forum Musrenbang sebaik mungkin guna menghasilkan 10 usulan yang masuk dalam standar prioritas dan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Jangan pernah bosan dalam mengajukan usulan dalam setiap kegiatan Musrenbang.” ucapnya.

Lanjutnya, perlu juga di sadari bersama bahwa tidak terealisasinya semua usulan yang di sampaikan dalam Musrenbang RKPD.

Hal tersebut karena adanya keterbatasan anggaran pemerintah kota Serang.

Untuk itu kepada masyarakat kelurahan Kepuren agar bisa turut disiplin dalam membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber PAD kota serang yang akan di peruntukan untuk kepentingan pembangunan di wilayah kota serang, termasuk di dalamnya wilayah kelurahan Kepuren.

Aris Arizal, Kasi PMK kecamatan Walantaka, mewakili camat Walantaka muslim Soleh, secara langsung membuka acara Musrenbang RKPD TH 2026 tingkat kelurahan Kepuren.

Selanjutnya Aris Arizal, menjelaskan bahwa secara dasar tujuan Musrenbang adalah untuk menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rencana pembangunan di suatu wilayah, sedangkan Musrenbang mempunyai dasar hukum, tentu hal ini menjadi suatu bentuk kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Musrenbang baik tingkat kelurahan hingga tingkat nasional.

Usulan Musrenbang terbagi menjadi dua yaitu, usulan Pembangunan Sapras dan usulan pemberdayaan masyarakat.

Di jelaskannya, Musrenbang mempunyai dasar hukum Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Musrenbang juga diatur dalam beberapa peraturan, seperti:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, dan Permendagri No.114 Tahun 2014.

Narasumber dari Bappeda kota Serang Bidang Perencanaan, Sunjaya menjelaskan terkait dasar hukum Musrenbang RKPD, makna dan tujuan Musrenbang, teknis dan tata cara menyampaikan usulan dalam aplikasi Sibangwildan.

Bahwa Musrenbang adalah suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Rencana Kerja Pemerintah daerah untuk menentukan pembangunan di suatu wilayah, sehingga usulan dari Musrenbang ini dapat di jadikan acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk pembangunan mana yang sangat prioritas dan mendesak.

Sunjaya Menegaskan, bahwa Bappeda kota Serang akan terus mengawal usulan masyarakat, dan di harapkan masyarakat dapat memaklumi bila ada usulan yang belum terealisasi, karena adanya keterbatasan anggaran pemerintah kota Serang.

Oleh karena itu, diharapkan peran aktif dan dukungan masyarakat untuk membayar pajak, karena pajak merupakan salah satu sumber PAD pemerintah kota Serang.

Musrenbang RKPD TH 2026 tingkat kelurahan Kepuren di pandu langsung oleh moderator, Kasi trantib kelurahan Kepuren, Anwar.

Dalam sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta, yang menjadi topik utama usulan adalah terkait pembangunan Sapras, terutama jalan lingkungan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat. [Edi.S]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250