Botvkalimayanews.com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Melansir laman JurnalLugas.com, penetapan status hukum tersebut dilakukan bersamaan dengan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, pada Jumat (09/01/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Ia menegaskan, tim penyidik saat ini memprioritaskan pemeriksaan saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Informasi lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah audit final rampung.
Profil Tersangka.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975.
Ia tumbuh dalam lingkungan pesantren yang kuat, yakni Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin.
Yaqut merupakan putra dari almarhum K.H. Cholil Bisri, tokoh ulama sekaligus salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, ia juga berasal dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).
Yaqut diketahui sebagai adik kandung dari ulama kharismatik KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), yang selama ini dikenal luas di kalangan warga NU.
Dalam kehidupan pribadi, Yaqut menikah dengan Eny Retno dan dikaruniai empat orang anak.
Riwayat Pendidikan.
Pendidikan formal Yaqut ditempuh sepenuhnya di Kabupaten Rembang.
Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1987), kemudian melanjutkan ke SMPN 11 Rembang (1990), dan SMAN II Rembang (1993).
Selain jalur formal, pendidikan keagamaan Yaqut diperoleh langsung dari lingkungan keluarga dan pesantren.
Ia juga sempat melanjutkan studi di Jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI), meski tidak menuntaskan pendidikan tersebut.
Pada masa kuliah, Yaqut aktif berorganisasi dan turut memelopori berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok pada periode 1996–1999.
Jejak Karier Politik.
Karier politik Yaqut dimulai dari daerah. Ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Rembang selama lebih dari satu dekade, yakni 2001 hingga 2014.
Pada 2004–2005, ia dipercaya menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang, sebelum akhirnya terpilih sebagai Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005–2010.
Di tingkat provinsi, Yaqut pernah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada 2012–2017.
Meski gagal melenggang ke Senayan melalui Pemilu 2014, ia akhirnya masuk DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang diangkat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.
Di DPR RI, Yaqut sempat bertugas di Komisi VI yang membidangi perdagangan, industri, dan BUMN.
Ia kembali terpilih sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dan bergeser ke Komisi II.
Namun, masa jabatan tersebut tidak berlangsung lama setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Agama RI pada 23 Desember 2020 hingga 2024.
Sebelum menjadi menteri, Yaqut juga dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor periode 2015–2020.
Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK pada 20 Januari 2025, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.
Total tersebut berasal dari kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, dua unit kendaraan senilai Rp2,2 miliar, harta bergerak lainnya Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
Dalam laporan yang sama, Yaqut juga tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta.
Jika dibandingkan dengan awal masa jabatannya sebagai Menteri Agama, kekayaan Yaqut mengalami kenaikan sekitar Rp2,59 miliar.
Kasus yang kini menjerat Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik dan berpotensi membuka kembali diskursus mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan hingga ke pengadilan. [Redaksi]








